Lakukan Tindak Pidana Curat, Seorang Pria di Kota Tembilahan Diamankan Polisi

Rabu, 14 November 2018 | 20:04:28 WIB
Barang bukti Hp/lipo
TEMBILAHAN, LIPO - Seorang laki-laki di Kota Tembilahan diamankan pihak Kepolisian, karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

DS (30) warga Jalan Batang Tuaka ini, diamankan pada Senin (12/11/2018) sekira pukul 19.30 WIB, karena mencuri 1unit Handphone Merk iPhone 6s milik Amina Sari (25), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang beralamat di Lorong Bayan Parit 11 Tembilahan.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasubbag Humas, AKP Syafri Joni menjelaskan, kronologis penangkapan berawal saat Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya salah seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian di Kos-Kosan Jalan Pekan Arba, Lorong Cendana Kecamatan Tembilahan.

Selanjutnya, tim langsung bergerak ke TKP dan mengamankan salah seorang yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian pada Selasa (30/10/2018) lalu.

"Pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polres Inhil, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.(lipo*7)

Terkini