TEMBILAHAN, LIPO - Entah apa yang ada dibenak ZA (48), warga Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), sehingga tega menyetubuhi anak tirinya.
Akibat perbuatan yang diketahui dilakukan pelaku pada Bulan Mei 2018 lalu ini, korban sebut saja Bunga (13) hamil kurang lebih 7 bulan.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasubbag Humas, AKP Syafri Joni menjelaskan, pada Jumat (16/11/2018) sekira pukul 20.00 wib, pelapor Bah (44) menghubungi saksi Jun (36) dan menanyakan apa benar korban disetubuhi oleh bapak tirinya.
Kemudian, saksi menjawab "iya sudah disetubuhi". Lalu pada Senin (19/11/2018) pelapor menjumpai korban dan menanyakan kebenaran berita tersebut.
Setelah ditanya oleh pelapor, benar korban disetubuhi oleh terlapor dan dilakukan pengecekan di bidan setempat, ternyata korban sudah hamil kurang lebih 7 bulan.
"Atas kejadian tersebut, korban saat ini dalam keadaan hamil," terang AKP Syafri Joni.
Mengetahui hal tersebut, pelapor merasa tidak senang dan melaporkannya kepada pihak berwajib.(lipo*7)
Akibat perbuatan yang diketahui dilakukan pelaku pada Bulan Mei 2018 lalu ini, korban sebut saja Bunga (13) hamil kurang lebih 7 bulan.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasubbag Humas, AKP Syafri Joni menjelaskan, pada Jumat (16/11/2018) sekira pukul 20.00 wib, pelapor Bah (44) menghubungi saksi Jun (36) dan menanyakan apa benar korban disetubuhi oleh bapak tirinya.
Kemudian, saksi menjawab "iya sudah disetubuhi". Lalu pada Senin (19/11/2018) pelapor menjumpai korban dan menanyakan kebenaran berita tersebut.
Setelah ditanya oleh pelapor, benar korban disetubuhi oleh terlapor dan dilakukan pengecekan di bidan setempat, ternyata korban sudah hamil kurang lebih 7 bulan.
"Atas kejadian tersebut, korban saat ini dalam keadaan hamil," terang AKP Syafri Joni.
Mengetahui hal tersebut, pelapor merasa tidak senang dan melaporkannya kepada pihak berwajib.(lipo*7)