Paripurna ke-12, Pansus I DPRD Sampaikan 8 Catatan Strategis Terhadap LKPj AMJ Bupati Inhil

Rabu, 21 November 2018 | 21:34:10 WIB
Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2018/lipo
TEMBILAHAN, LIPO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2018, dengan agenda penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati tahun 2013-2018, Rabu (21/11/2018).

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di aula Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DR Mariyanto didampingi unsur Pimpinan DPRD lainnya.

Tampak hadir saat itu, Bupati diwakili Sekda Said Syarifuddin, Unsur Forkopimda, Plt Sekwan beserta jajaran, Anggota DPRD dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Juru Bicara (Jubir) Pansus I DPRD, Hasmawi saat membacakan laporan menyampaikan, dari hasil pembahasan terhadap LKPj AMJ Bupati Inhil, terdapat beberapa catatan strategis, yakni :

1. Terhadap waktu penyampaian LKPj AMJ yang disampaikan pada tanggal 9 November 2018, tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan. Dimana PP 03 tahun 2007 Pasal 17 menyatakan bahwa LKPj AMJ disampaikan paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah dimaksud. Hal ini adalah bentuk ketidakseriusan Pemerintah dalam melaksanakan dan menyampaikan pertanggungjawabannya, yang hanya menyisakan waktu pembahasan 12 hari kalender. Lebih miris hal ini hampir dilakukan sepanjang masa jabatan yang tidak pernah menyampaikan LKPJ tepat waktu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

2. Terhadap isi buku Laporan, khususnya penyajian data-data hanya sebahagian kecil saja dapat memaparkan data-data hingga H-1 tahun pembahahasan. Banyak data-data yang disajikan hanya kurun waktu 2014-2016, 2014-2017 yang menurut Pansus data-data yang disajikan idealnya 2014-2018. Pansus menilai Tim Penyusun Buku LKPj AMJ tidak siap, padahal untuk memberikan evaluasi yang baik dan terukur diperlukan data-data yang terukur dan Up to Date.

3. Terhadap pembangunan ekonomi Kabupaten Indragiri Hilir dapat digambarkan bahwa laju pertumbuhan PDRB berdasarkan harga Konstan menurut lapangan usaha yang pada 2013 PDRB 7,17% dan laju pertumbuhannya terus menurun dari tahun ketahun secara signifikan, Hingga pada tahun 2017 laju pertumbuhan PDRB-nya hanya 4,70%. Angka-angka ini menunjukan ekonomi Indragiri Hilir terus menurun bila dibandingkan dengan Tahun 2015.

4. Masyarakat Indragiri Hilir menggantungkan hidupnya sebagai mata pencaharian utama di sektor pertanian menempati urutan tertinggi bila dibandingkan dengan sektor-sektor lain yakni 63,44% atau 187.439 jiwa, apabila dibandingkan dengan PDRB berdasarkan dengan harga konstan yang setiap tahunnya mengalami penurunan, menandakan bahwa sektor pertanian yang merupakan mata pencaharian utama harus diberikan perhatian khusus agar daya dorong terhadap perekonomian Indragiri Hilir memberikan pengaruh nyata. Dalam artian bahwa program pembangunan pada saaat ini tidak berdampak positif terhadap laju pertumbuhan ekonomi daerah.

5. Terhadap pembangunan sumber daya manusia yang diukur berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terhitung sejak tahun 2015 dimana laju pertumbuhan 63-65% dimana margin pertumbuhannya berkisar 0,35-1,00 %.

6. Terhadap peningkatan Pendapatan Daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah patut diapresiasi, namun terhadap PAD sektor yang belum tercapai perlu peningkatan serta penegakan regulasi terkait dengan pendapatan pada sektor pajak dan retribusi. Ini patut menjadi perhatian kita semua sejak kurun waktu 2013-2018 PAD kita jauh dari apa yang diharapkan, walapun kenyataannya dan realisasi sangat memuaskan akan tetapi perhitungan daripada rencana PAD itu sendiri tidak raealistis terhadap potensi-potensi yang ada.

7. Terhadap persoalan defisit anggaran yang mengemuka pada periode akhir yaitu pada APBD tahun 2017, tahun 2018 dan bahkan berpotensi terjadi juga di tahun 2019, perlu dikaji lebih serius terkait dengan penyebabnya dan antipasi ke depan. Jangan sampai kondisi tersebut menghambat kemampuan belanja langsung maupun tidak langsung yang tentu juga berkaitan dengan kemampuan sumber daya manusia dalam kemampuan pengelolaan yang tidak rasional atau berdaya juang rendah.

8. Tidak dapat kita pungkiri bahwa selama dekade 2013-2018 pembengunan Infrastruktur mengalami kemajuan yang sangat pesat, ruas jalan dan peningkatan Infrastruktur baik di perkotaan dan di pedesaan melalui program Desa Mandiri, yang sangat Gemilang. Demikian juga dengan pembangunan fisik infrastruktur lainnya. Akan tetapi keberhasilan ini tidak dapat memberikan kontribusi nyata dan laju pertumbuhan ekonomi. Tentunya ada yang tidak tepat dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD, dimana APBD sebagai panduan pelaksaaan pembangunan tahun berjalan. Laju pembangunan fisik demikian meningkat, laju pertumbuhan ekonomi seolah merayap. Ada apa ?

"Pansus I mengharapkan kiranya kepada Saudara Bupati yang akan melanjutkan kepemimpinan atas kepercayaan masyarakat, kiranya dapat menjadi perhatian terhadap catatan strategis dan rekomendasi untuk Kabupaten Indragiri Hilir yang lebih baik di masa yang akan datang," ujar Hasmawi sebelum menutup penyampaiannya.(lipo*7)

Terkini