TEMBILAHAN, LIPO - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2019 diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp 113.998.779.576,90.
Perkiraan tersebut diungkapkan Bupati Inhil, M Wardan dalam Rapat Paripurna ke-14 masa persidangan III tahun sidang 2018, dengan agenda penyampaian pidato pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun anggaran 2019, di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (26/11/2018).
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DR Ferryandi didampingi unsur Pimpinan DPRD lainnya ini, dihadiri Bupati M Wardan dan Wakil Bupati Syamsudin Uti, Unsur Forkopimda, Plt Sekwan dan jajaran, 27 Anggota DPRD dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil serta undangan lainnya.
Dikatakan, secara garis besar Ranperda tentang APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2019, terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, dengan uraian sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 2.137.942.076.167,04, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 180.103.946.097,36, Dana Perimbangan sebesar Rp 1.595.141.578.535,00 dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp 362.696.551.534,68.
2. Belanja Daerah
Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 2.251.940.855.743,94, yang dialokasikan untuk Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 1.157.816.072.537,80 dan Belanja Langsung sebesar Rp 1.094.124.783.206,14.
Dengan jumlah Belanja sebesar tersebut di atas, maka APBD tahun anggaran 2019 ini diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp 113.998.779.576,90.
3. Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan pada RAPBD tahun anggaran 2019 berupa perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp. 135.225.842.825,13.
Adapun pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 9.825.000.000,00, yang merupakan penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah (Pemda).
Dengan uraian di atas, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan pada RAPBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp 11.402.063.248,23.(lipo*7)
Perkiraan tersebut diungkapkan Bupati Inhil, M Wardan dalam Rapat Paripurna ke-14 masa persidangan III tahun sidang 2018, dengan agenda penyampaian pidato pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun anggaran 2019, di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (26/11/2018).
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DR Ferryandi didampingi unsur Pimpinan DPRD lainnya ini, dihadiri Bupati M Wardan dan Wakil Bupati Syamsudin Uti, Unsur Forkopimda, Plt Sekwan dan jajaran, 27 Anggota DPRD dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil serta undangan lainnya.
Dikatakan, secara garis besar Ranperda tentang APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2019, terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, dengan uraian sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 2.137.942.076.167,04, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 180.103.946.097,36, Dana Perimbangan sebesar Rp 1.595.141.578.535,00 dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp 362.696.551.534,68.
2. Belanja Daerah
Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 2.251.940.855.743,94, yang dialokasikan untuk Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 1.157.816.072.537,80 dan Belanja Langsung sebesar Rp 1.094.124.783.206,14.
Dengan jumlah Belanja sebesar tersebut di atas, maka APBD tahun anggaran 2019 ini diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp 113.998.779.576,90.
3. Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan pada RAPBD tahun anggaran 2019 berupa perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp. 135.225.842.825,13.
Adapun pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 9.825.000.000,00, yang merupakan penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah (Pemda).
Dengan uraian di atas, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan pada RAPBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp 11.402.063.248,23.(lipo*7)