TEMBILAHAN, LIPO - Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diingatkan agar tidak menggunakan masa reses untuk berkampanye.
Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Inhil, Andang Yudiantoro kepada awak media, Rabu 5 Desember 2018.
Dikatakannya, reses merupakan wadah bagi anggota DPRD menyerap aspirasi konstituennya, bukan untuk menyampaikan visi dan misi.
"Bawaslu akan mengawasi, apakah pada saat reses ada atribut kampanye di lokasi reses, seperti pemasangan alat peraga kampanye ataupun penyebaran bahan kampanye," ujar Andang.
Selanjutnya, Bawaslu juga mengajak masyarakat dan seluruh awak media untuk bersama-sama mengingatkan dan mengawasi masa reses anggota DPRD ini.
"Bawaslu selalu memperlakukan peserta Pemilu dengan setara dan berkeadilan, agar didapatkan hasil Pemilu yang mempunyai legitimasi kuat di tengah-tengah masyarakat," terang Andang.
Namun apabila nantinya ditemukan atau ada yang melapor dan terpenuhi unsur perbuatan seperti tersebut di atas, lanjut Andang, maka sanksinya adalah pidana.
"Jika terbukti, sanksi penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta," pungkasnya.(lipo*7)
Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Inhil, Andang Yudiantoro kepada awak media, Rabu 5 Desember 2018.
Dikatakannya, reses merupakan wadah bagi anggota DPRD menyerap aspirasi konstituennya, bukan untuk menyampaikan visi dan misi.
"Bawaslu akan mengawasi, apakah pada saat reses ada atribut kampanye di lokasi reses, seperti pemasangan alat peraga kampanye ataupun penyebaran bahan kampanye," ujar Andang.
Selanjutnya, Bawaslu juga mengajak masyarakat dan seluruh awak media untuk bersama-sama mengingatkan dan mengawasi masa reses anggota DPRD ini.
"Bawaslu selalu memperlakukan peserta Pemilu dengan setara dan berkeadilan, agar didapatkan hasil Pemilu yang mempunyai legitimasi kuat di tengah-tengah masyarakat," terang Andang.
Namun apabila nantinya ditemukan atau ada yang melapor dan terpenuhi unsur perbuatan seperti tersebut di atas, lanjut Andang, maka sanksinya adalah pidana.
"Jika terbukti, sanksi penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta," pungkasnya.(lipo*7)