KPPBC TMP C Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan 2017-2018 Senilai Rp3 M

Selasa, 11 Desember 2018 | 17:42:48 WIB
Pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan tahun 2017-2018/lipo
TEMBILAHAN, LIPO - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan tahun 2017-2018 di halaman kantor, Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Selasa 11 Desember 2018.

Adapun barang yang dimusnahkan tersebut, yakni ratusan handphone android berbagai merek, produk hasil tembakau berupa rokok sebanyak 67.948 bungkus dengan total 2.871.640 batang, barang elektronik sebanyak 820 unit, tekstil sebanyak 63 pkgs dan barang lartas lainnya sebanyak 3.110 pcs.

Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan, diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 944 juta.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Anton Martin mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC TMP C Tembilahan sebagai unit pada Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamananan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal.

Hal ini, lanjutnya, terkait dengan fungsi DJBC sebagai community protector. Selain dampak materil, juga akan menimbulkan dampak non mareril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen.

"Untuk periode 2017 sampai dengan 2018 ini saja, KPPBC TMP C Tembilahan telah melakukan 27 kali penindakan terhadap barang impor, termasuk barang yang berasal dari kawasan bebas dengan tidak memenuhi ketentuan perundang-undang di bidang kepabeanan dan cukai," ujarnya.

Dengan dilakukannya pemusnahan itu, diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran undang-undang kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinegritas antara bea cukai, aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi masyarakt dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri.

Pemusnahan barang-barang tersebut, dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, yang kemudian di buang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tembilahan.(lipo*7)

Terkini