Serahkan SK, HM Wardan: Dalam Kurun Waktu 10 Tahun, ASN Tidak Pindah Tempat Tugas

Jumat, 28 Desember 2018 | 14:15:22 WIB
Bupati Inhil, M Wardan menyerahkan SK PNS/lipo
TEMBILAHAN, LIPO - Aparatur yang baru diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diingatkan, untuk tidak pindah dari tempat tugas selama kurun waktu 10 tahun, sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani ketika penyerahan SK CPNS sebelumnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Inhil, M Wardan dalam sambutannya usai menyerahkan SK Bupati tentang pengangkatan 212 PNS di lingkungan Pemkab Inhil tahun anggaran 2018, yang digelar di Gedung Daerah Engku Kelana, Jalan Baharuddin Jusuf Tembilahan, Kamis 27 Desember 2018.

Dikatakannya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah membawa perubahan dalam kehidupan karir PNS, yang selama ini dianggap sebagai zona nyaman.

Dengan lahirnya Undang-Undang tersebut, karir PNS menjadi zona kompetitif, sehingga akan dicapai kinerja lembaga yang kualitasnya terus meningkat, karena adanya kompetisi pegawai yang sehat dalam menunjukkan kinerjanya yang terbaik.

"Oleh karena itu, saudara-saudari sekalian harus senantiasa bersiap diri menghadapi kompetisi tersebut, dengan terus mengembangkan kompetensi diri masing-masing, karena sudah beberapa tahun belakang ini dan tahun-tahun mendatang setiap perkembangan karir akan diikuti oleh uji kompetensi," ujar Bupati Wardan.

Selanjutnya, Bupati Inhil dua periode ini berharap agar para PNS yang telah mengucapkan sumpah/janji, dapat menjadi PNS yang amanah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

"Saya mengingatkan kembali kepada saudara-saudari, sebagaimana yang telah saya sampaikan pada waktu penyerahan SK CPNS pada tahun yang lalu. Dimana, saudara-saudari telah menandatangani surat pernyataan tidak akan pindah selama kurun waktu 10 tahun sesuai dengan penempatan pada SK CPNS. Pada acara penyerahan SK pengangkatan CPNS menjadi PNS ini, saya tegaskan kembali agar saudara-saudari mematuhi dan mentaatinya, sesuai dengan isi surat pernyataan yang telah dibuat," tegasnya.

Adapun peserta yang mengikuti pengucapan sumpah/janji PNS berjumlah sebanyak 212 orang, dengan rincian formasi khusus PTT Kemenkes 137 orang, formasi khusus Guru Garis Depan 36, formasi khusus THL-TB PP 9 orang, Alumni IPDN angkatan XXIV 10 orang dan PNS lainnya 20 orang.

Tujuan dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji ini agar para ASN mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah daerah. Selain itu, juga untuk membina PNS yang bersih dan jujur, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melayani masyarakat secara profesional.

Turut hadir saat itu, Sekda Said Syarifuddin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Afrizal, Plh Asisten Administrasi Umum Setda RM Sudinoto, Ketua TP PKK Zulaikhah, sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil dan undangan lainnya.(lipo*7)

Terkini