TEMBILAHAN, LIPO - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan hearing bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi masalah pelayanan kesehatan masyarakat, Senin 4 Februari 2019.
Hearing yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD, Herwanissitas di ruang rapat Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini, terkait dengan permintaan Komunitas Donor Darah Inhil (KDDI), untuk memperoleh kejelasan tentang dinonaktifkannya sejumlah kartu BPJS PBI yang dimiliki oleh masyarakat kurang mampu, sehingga menyulitkan masyarakat yang ingin berobat di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Turut hadir Unsur Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes), Kepala Dinas Sosial (Kadinsos), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan dan pengurus KDDI.
Ketua KDDI, Hendri Irawan mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan di lapangan kartu BPJS PBI dan KIS milik masyarakat yang ingin berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit ditolak, dengan alasan kartu tersebur sudah tidak aktif lagi.
"Saat saya tanya ke BPJS, kartu ini tidak diaktifkan atas usulan Dinsos. Alasannya, warga tersebut sudah masuk dalam kategori mampu. Kemudian ada juga kartu yang dimatikan karena yang bersangkutan meninggal dunia, padahal orangnya masih hidup," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Hendri Irawan, pihaknya ingin bertanya data dari mana yang diperoleh dan digunakan, sehingga Dinsos menyatakan masyarakat tersebut taraf hidupnya sudah meningkat atau meninggal dunia, karena data yang ditemukan di lapangan ada yang tidak sesuai, sehingga akhirnya yang menjadi korban selain pasien dan keluarganya, juga pihak Rumah Sakit.
"Saat kita ingin mengaktifkan kembali kartu itu, banyak persyaratan yang harus dilengkapi. Belum lagi harus menunggu waktu aktif selama 14 hari. Ini tentunya menyulitkan masyarakat yang kurang mampu," tambahnya.
Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, dr Saut Pakpahan menyatakan bahwa smpai hari ini pihaknya tidak prnah menolak masyarakat dari kalangan kurang mampu untuk berobat, meskipun mereka tidak memiliki BPJS.
"Kami tetap menjalankan tugas kami, memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan maksimal bagi masyarakat," tegasnya.
Sedangkan Kadiskes, Zainal Arifin mendukung agar pihak terkait dalam hal ini Dinsos, untuk melakukan verifikasi terhadap data penerima BPJS PBI.
"Perlu kita support Dinsos melakukan verifikasi secepatnya di lapangan, sehingga datanya sesuai dan benar," katanya.
Sementara itu, Kadinsos, Syaifuddin menjelaskan, dari hasil verifikasi yang dilakukan pihaknya pada tahun 2017 lalu, didapat beberapa peserta yang harus dikeluarkan dari kepesertaan BPJS PBI, dikarenakan meninggal dunia, nama ganda dan pindah kabupaten.
"Itulah yang kita ganti. Jadi, Kasus ini memang ada kita temui dan sudah kita perbaiki langsung pada saat kita temukan," terangnya.
Setelah mendengarkan berbagai penjelasan dari pihak terkait, Sekretaris Komisi IV DPRD, Herwanissitas menuturkan bahwa pemakaiaan BPJS adalah amanah Undang-Undang (UU).
"Jadi tidak bisa kita tidak menggunakan BPJS. Terkait dengan masalah yang ditemui, ini merupakan PR buat kabupaten kita. Karena itu, jangan waktu sakit baru buat BPJS. Ini yang harus dicarikan solusi bersama-sama agar tidak ada yang saling menyalahkan, karena semuanya sudah bekerja," imbuhnya.(lipo*7)
Hearing yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD, Herwanissitas di ruang rapat Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini, terkait dengan permintaan Komunitas Donor Darah Inhil (KDDI), untuk memperoleh kejelasan tentang dinonaktifkannya sejumlah kartu BPJS PBI yang dimiliki oleh masyarakat kurang mampu, sehingga menyulitkan masyarakat yang ingin berobat di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Turut hadir Unsur Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes), Kepala Dinas Sosial (Kadinsos), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan dan pengurus KDDI.
Ketua KDDI, Hendri Irawan mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan di lapangan kartu BPJS PBI dan KIS milik masyarakat yang ingin berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit ditolak, dengan alasan kartu tersebur sudah tidak aktif lagi.
"Saat saya tanya ke BPJS, kartu ini tidak diaktifkan atas usulan Dinsos. Alasannya, warga tersebut sudah masuk dalam kategori mampu. Kemudian ada juga kartu yang dimatikan karena yang bersangkutan meninggal dunia, padahal orangnya masih hidup," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Hendri Irawan, pihaknya ingin bertanya data dari mana yang diperoleh dan digunakan, sehingga Dinsos menyatakan masyarakat tersebut taraf hidupnya sudah meningkat atau meninggal dunia, karena data yang ditemukan di lapangan ada yang tidak sesuai, sehingga akhirnya yang menjadi korban selain pasien dan keluarganya, juga pihak Rumah Sakit.
"Saat kita ingin mengaktifkan kembali kartu itu, banyak persyaratan yang harus dilengkapi. Belum lagi harus menunggu waktu aktif selama 14 hari. Ini tentunya menyulitkan masyarakat yang kurang mampu," tambahnya.
Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, dr Saut Pakpahan menyatakan bahwa smpai hari ini pihaknya tidak prnah menolak masyarakat dari kalangan kurang mampu untuk berobat, meskipun mereka tidak memiliki BPJS.
"Kami tetap menjalankan tugas kami, memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan maksimal bagi masyarakat," tegasnya.
Sedangkan Kadiskes, Zainal Arifin mendukung agar pihak terkait dalam hal ini Dinsos, untuk melakukan verifikasi terhadap data penerima BPJS PBI.
"Perlu kita support Dinsos melakukan verifikasi secepatnya di lapangan, sehingga datanya sesuai dan benar," katanya.
Sementara itu, Kadinsos, Syaifuddin menjelaskan, dari hasil verifikasi yang dilakukan pihaknya pada tahun 2017 lalu, didapat beberapa peserta yang harus dikeluarkan dari kepesertaan BPJS PBI, dikarenakan meninggal dunia, nama ganda dan pindah kabupaten.
"Itulah yang kita ganti. Jadi, Kasus ini memang ada kita temui dan sudah kita perbaiki langsung pada saat kita temukan," terangnya.
Setelah mendengarkan berbagai penjelasan dari pihak terkait, Sekretaris Komisi IV DPRD, Herwanissitas menuturkan bahwa pemakaiaan BPJS adalah amanah Undang-Undang (UU).
"Jadi tidak bisa kita tidak menggunakan BPJS. Terkait dengan masalah yang ditemui, ini merupakan PR buat kabupaten kita. Karena itu, jangan waktu sakit baru buat BPJS. Ini yang harus dicarikan solusi bersama-sama agar tidak ada yang saling menyalahkan, karena semuanya sudah bekerja," imbuhnya.(lipo*7)