JAKARTA, LIPO - JAKARTA, LIPO - Beberapa kasus kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) yang terjadi di Provinsi Riau terus ditangani oleh aparat penegakan hukum, baik proses pengusutan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian maupun oleh Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bahkan beberapa kasus dugaan karhutla ada yang telah sampai ketingkat penyedikan ataupun ada yang dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Namun, ada dugaan karlahut yang sempat dilakukan penyegelan oleh pihak Gakkum KLHK, saat ini menjadi pertanyaan dan ditunggu-tunggu oleh publik sejauh mana prosos penanganannya. Salasatunya kasus dugaan karhutla yang terjadi di areal HGU PT.Arvena Sepakat (AS) yang berlokasi di Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Teka teki proses penanganan dugaan karlahut di areal HGU PT AS tersebut mendapat perhatian dan sorotan dari Legislator Abdul Wahid, anggota DPR RI komisi VII yang membidangi ruang lingkup Lingkungan Hidup dengan mitra kerja Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Abdul Wahid meminta media dan elemen masyarakat mengawal sejauh mana proses penanganan atas dugaan kejahatan karhutla, karena lokasi kebakaran yang terjadi areal HGU PT AS sempat dilakukan penyegelan oleh pihak Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Abdul Wahid menjelaskan, proses pengusutanya harus jelas agar ada kepastian hukum bagi masyarakat atau bagi korporasinya.
"itu coba di tinjau dan dikawal, sejauh mana perkembangannya, harus jelas proses penanganannya, agar jelas status dan kepastian hukumnya, harus dijelaskan ke publik, jangan didiamkan," ujar Abdul Wahid kepada liputanoke.com, Jumat (25/10/19).
Abdul Wahid menegaskan, mereka dari pusat akan konsen mengawal persoalan karhutla yang ada di Riau karena ia menganggap kejahatan karlahut merupakan persoalan yang luar biasa dan dampaknya sangat buruk di segala aspek.
"Ini kejahatan luar biasa, dampaknya sangat merugikan dari segi kesehatan, pendidikan, dan ekonomi," ujar legislator ini lagi.
Sebelumnya, pihak Gakkum Wilayah II melakukan penyegelan di HGU PT. Gandaerah Hendana (GH) Kecamatan Lirik dan PT Teso Indah. Setelah itu, pihak Gakkum juga melakukan penyegelan areal HGU milik PT Arvena Sepakat. Lokasi penyegelan tersebut berada di Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau.
Berita Terkait:Giliran HGU PT AS Disegel Tim Gakkum KLHK
Humas PT Arvena Sepakat Kecamatan Batang Cenaku Robert saat itu membenarkan lokasi Kebakaran dilakukan penyegelan oleh pihak Gakkum KLHK, lebih kurang areal terbakar 20 Hektar lebih. Namun, pihak Perusahaan menjelaskan bahwa lokasi kebakaran tersebut di luar dari konsensi PT Arvena Sepakat, kebakaran tersebut terjadi di lahan milik masyarakat atau perorangan.
"Kita sudah jelaskan kepada pihak Gakkum KLHK saat turun kelokasi melakukan penyegelan, bahwa areal lahan terbakar luar dari konsensi kita, lokasi kebakaran tepatnya di Desa Punti Anai," jelas Robert Humas PT AS saat dikonfirmasi, Sabtu 5 Oktober 2019.
Meskipun pihak perusahaan kala itu memberikan keterangan status lahan tersebut bukan masuk dalam Konsensi PT Arvena Sepakat, tidak menyurutkan pihak Gakkum melakukan penyegelan. Satgas Karhutla Kodim 0302 Inhu melalui Kasdim Wadansatgas Mayor Inf S. Nababan saat itu juga membenarkan penyegelan lahan Karhutla yang dilakukan oleh pihak Gakkum KLHK.
Penyegelan juga diperkuat oleh pihak Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Tim Penyegel Julbahri, "benar Area Karhutla di Batang Cenaku Desa Punti Anai dilakukan penyegelan dalam proses penyidikan, terkait itu lahan milik perorangan atau HGU PT Arvena Sepakat kita tunggu hasil penyidikan." ucapnya kala itu. (lipo*15)