Instruksi Kemendikbud: 64 Kampus Diminta Bantu Pulsa Mahasiswa, Ini Daftarnya
Selasa, 07 April 2020 | 11:38:07 WIB
Ilustrasi/int
JAKARTA, LIPO - Pemerintah menginstruksikan kampus-kampus membantu pulsa untuk mahasiswanya saat masa darurat virus Corona. Ada 64 kampus yang diminta pemerintah membantu pulsa mahasiswanya. Dana diambilkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"PNBP itu artinya dana masyarakat yang diperoleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN)," kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Nizam, Selasa (7/4/2020).
Perintah itu disampaikan Nizam lewat surat edaran bernomor 331/E/E2KM/2020, tertanggal 6 April 2020. Ada 64 kampus yang dituju oleh surat itu. Soal pembiayaan, Nizam menjelaskan itu tergantung kemampuan masing-masing kampus.
"Tergantung kemampuan masing-masing perguruan tinggi. Ini sifatnya untuk bergotong-royong, saling membantu. Semua sedang susah. Sesama mahasiswa pun bisa saling membantu, yang mampu membantu yang kurang mampu, alumni bisa membantu adik-adiknya yang masih kuliah," kata Nizam.
Bila pulsa mahasiswa tercukupi, maka mereka bisa mengikuti kuliah daring (online) dengan lancar. Berikut adalah rincian perintah Kemdikbud terkait perintah kampus-kampus membantu pulsa mahasiswanya:
1. melakukan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) untuk memberikan bantuan pulsa kepada mahasiswa; 2. membuat Surat Keputusan (SK) Pimpinan PTN untuk bantuan tersebut; 3. jumlah nominal bantuan pulsa disesuaikan dengan kebijakan PTN; 4. membuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan; 5. sumber dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan 6. membuat laporan pertanggung jawaban.
Berikut adalah 64 kampus yang diminta Kemdikbud membantu pulsa mahasiswanya, sebagaimana tercantum dalam lampiran daftar tujuan surat edaran tersebut:
Daftar Tujuan Surat 1. ISBI Aceh 2. ISBI Bandung 3. ISBI Tanah Papua 4. ISI Indonesia Denpasar 5. ISI Padang Panjang 6. ISI Surakarta 7. ISI Yogyakarta 8. Institut Teknologi Kalimantan 9. Institut Teknologi Sumatera 10. Universitas Andalas 11. Universitas Bangka Belitung 12. Universitas Bengkulu 13. Universitas Borneo Tarakan 14. Universitas Brawijaya 15. Universitas Cenderawasih 16. Universitas Halu Oleo 17. Universitas Jambi 18. Universitas Jember 19. Universitas Jenderal Soedirman 20. Universitas Khairun 21. Universitas Lambung Mangkurat 22. Universitas Lampung 23. Universitas Malikussaleh 24. Universitas Maritim Raja Ali Haji 25. Universitas Mataram 26. Universitas Mulawarman 27. Universitas Musamus 28. Universitas Negeri Gorontalo 29. Universitas Negeri Jakarta 30. Universitas Negeri Makassar 31. Universitas Negeri Malang 32. Universitas Negeri Manado 33. Universitas Negeri Medan 34. Universitas Negeri Padang 35. Universitas Negeri Semarang 36. Universitas Negeri Surabaya 37. Universitas Negeri Yogyakarta 38. Universitas Nusa Cendana 39. Universitas Palangkaraya 40. Universitas Papua 41. Universitas Pattimura 42. UPN Veteran Jakarta 43. UPN Veteran Jawa Timur 44. UPN Veteran Yogyakarta 45. Universitas Pendidikan Ganesha 46. Universitas Riau 47. Universitas Sam Ratulangi 48. Universitas Samudra 49. Universitas Sebelas Maret 50. Universitas Sembilanbelas November Kolaka 51. Universitas Siliwangi 52. Universitas Singaperbangsa Karawang 53. Universitas Sriwijaya 54. Universitas Sulawesi Barat 55. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 56. Universitas Syiah Kuala 57. Universitas Tadulako 58. Universitas Tanjungpura 59. Universitas Terbuka 60. Universitas Teuku Umar 61. Universitas Tidar 62. Universitas Timor 63. Universitas Trunojoyo 64. Universitas Udayana
64 Kampus di atas adalah Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja Kementerian (PTN Satker) dan Badan Layanan Umum (PTN BLU). Di luar kampus-kampus di atas, masih ada kampus-kampus lain yang sudah berstatus PTN Badan Hukum (PTN BH) yang sudah berwenang mengelola anggaran secara otonom, tanpa perlu ada surat dari pemerintah.
"Untuk PTN Satker dan PTN BLU, perlu surat tersebut agar bisa merevisi anggarannya," kata Nizam.(lipo*3/dtc)