LIPO – Pemegang estafet kepemimpinan Direksi PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) yang baru betul-betul harus bekerja ekstra membenahi persoalan ditubuh perusahaan yang juga dikenal dengan nama Riau Investment Corporation (RIC) tersebut.
Informasi yang diperoleh, saat ini management PT PIR dihadapkan beberapa persoalan yang sangat berat, diantaranya temuan dugaan mal administrasi, hingga tidak ditemukannya pasal-pasal kegiatan usaha PIR di bidang penerbangan di Perda.
Menghadapi persoalan yang saat ini mulai kembali disorot publik di Riau, PT PIR melalui kuasa hukumnya, Topan Meiza Romadhon SH MH, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadukan persoalan yang dihadapinya, meminta supervisi terkait kasus PT. Riau Airlines (RAL) dan PLTU Koto Ringin, Kamis (29/4/2021).
Topan Meiza Ramadhon mengatakan, permintaan supervisi ke KPK lantaran terdapat keraguan dalam kelanjutan pembayaran utang PT. RAL yang telah dinovasi tahun 2012.
"Salah satu alasan kami menyurati KPK adalah untuk menghindari kesalahan dalam melanjutkan pembayaran, sehingga kerugian negara dapat dihindari," tegas pengacara 34 tahun ini, Kepada media, Sabtu (1/5/2021).
Menurutnya, hasil pendalaman administrasi bersama direksi PT. PIR saat ini, ditemukan dugaan mal administrasi atas proses novasi utang PT. RAL di Bank Muammalat Indonesia (BMI) antara tahun 2012-2013.
"Temuan ini perlu telaah lebih mendalam, karena menyangkut pertanggung jawaban klien kami sebagai pemegang estafet kepemimpinan Direksi PT. PIR kepada masyarakat Riau," ujarnya.
Terkait dugaan mal administrasi yakni belum ditemukannya surat perintah atau penunjukan dari Gubernur Riau pada masa itu kepada Direksi PT. PIR untuk mengambil-alih atau melakukan penyelamatan terhadap PT. RAL yang sedang dalam gugatan pailit.
"Dasar penyelamatan PT. RAL oleh PT. PIR saat itu, dari dokumen yang kami baca adalah RUPS PT. PIR tanggal 21 Juni 2012. Beberapa hari setelahnya, PT. PIR menyurati Gubernur Riau saat itu perihal rencana PIR untuk membantu PT. RAL," ungkap Topan.
Berdasarkan dokumen yang diserahkan klien kepadanya, tidak ditemukan surat persetujuan Gubernur Riau kepada Direksi PT. PIR saat itu untuk melaksanakan salah satu keputusan RUPS yakni melakukan penyelamatan terhadap PT. RAL.
"Malah, pada 3 Juli 2012, PT. PIR melayangkan surat ke Bank Muammalat Indonesia (BMI), yang isinya menyatakan mereka berminat membantu PT. RAL," terangnya.
Selaku penasihat PT. PIR, langkah ini tentunya merupakan aplikasi atas kuasa yang diberikan oleh Direktur Utama PT. PIR kepada kantornya. Topan juga mengatakan telah menghadap Komisaris Utama PT PIR, Jonli, di Pekanbaru.
"Klien kami berkesimpulan, PT. PIR dapat dikatakan ragu menyelesaikan pembayaran novasi utang PT. RAL di BMI. Karena setelah ditelaah, ada hal-hal yang sangat mengganjal. Bahkan, beberapa aset PT. RAL dikabarkan telah dihancurkan pihak lain. Belum lagi, kami menemukan potensi hilangnya aset Pemerintah Riau kedepan," tukasnya.
Dalam Perda Provinsi Riau Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan BUMD Perseroan Terbatas Pengembangan Investasi Riau, Topan belum menemukan satu pasal pun kegiatan usaha PIR di bidang penerbangan.
"Sehingga kami duga upaya penyelamatan PT RAL saat itu oleh PT. PIR, merupakan sebuah Tindakan yang berpotensi melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2002," terangnya lagi.
Selain meminta supervisi terkait karut marut kasus PT RAL, PT PIR juga meminta supervisi ke KPK terkait potensi hilangnya PLTU di Koto Ringin Kabupaten Siak yang telah diserahkan Pemkab Siak kepada PT. PIR pada 2011.
‘"Dari salinan dokumen yang diserahkan kepada kami, PLTU tersebut menjadi salah satu aset yang dijaminkan oleh Direksi lama PT PIR untuk dua akad kredit di BMI, baik Murabbahah maupun Mudarobbah," pungkas Topan.
Dalam surat permohonan supervisi yang dikirimkan penasihat hukum PT PIR kepada KPK disebutkan bahwa PT PIR, BUMD Riau dengan landasan Perda Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan PT. Pengembangan Investasi Riau (PIR).
Tahun 2012, PT PIR berupaya menyelamatkan PT RAL, BUMD Riau lainnya, dari Pailit di antaranya karena mengalami kendala penyelesaian utang di BMI.
Tahun 2012, PT PIR melakukan novasi utang PT RAL di BMI serta mendapatkan pinjaman dana baru dengan skema Murabahah sebesa Rp64.300.000.000,- dan Mudarobah sebesar Rp65.000.000.000,-
Hal ini kemudian diikuti adanya langkah Pencabutan Pailit, dengan adanya Penjanjian Damai terhadap persoalan PT RAL. (*1)
Sumber: Riau.siberindo.co