Wakil Ketua KPK Bantah Adanya Komunikasi dengan Tersangka Wako Tanjungbalai

Ahad, 02 Mei 2021 | 01:52:31 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
LIPO - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengklarifikasi beredarnya informasi bahwa tersangka Walikota Tanjungbalai MS berupaya menjalin komunikasi dengan Pimpinan KPK untuk meminta bantuan terkait perkara yang dihadapinya. Klarifikasi itu disampaikannya mengingat banyaknya pertanyaan dari media mengenai hal tersebut.

Ditegaskan Lili Pintauli Siregar, bahwa dirinya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi untuk membantunya dalam perkara yang sedang ditangani KPK.

"Saya sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK, saya terikat dengan kode etik dan peraturan di KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak berperkara," jelasnya dalam relese pada KPK.go.id pada 30 April 2021.

Namun demikian dikatakannya, sebagai Pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan dirinya tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah. 

"Komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi. Posisi saya sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK membuat saya memiliki jaringan yang cukup luas. Hubungan silaturahmi tersebut tetap terjalin dalam batasan-batasan yang ditentukan oleh aturan," jelasnya lagi.

Lili Pintauli Siregar mengatakan, dirinya saat komuniksi, khususnya dengan pejabat publik selalu mengingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan menghindari korupsi.

"Saya selalu menjaga selektifitas berkomunikasi untuk menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai insan KPK maupun muruah lembaga KPK. Saya pastikan KPK tegas memproses perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MS dan juga perkara lainnya jika ada yang melibatkan Penyidik KPK SRP, juga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh SRP melalui Dewas," terang Lili.

Disebutkannya, Dalam penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional yang didasarkan pada kecukupan alat bukti. 

"Jika ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi, sebagaimana telah kami buktikan maka kami akan proses dengan tegas," Tutupnya. (*1)

Terkini