Kejaksaan Agung Bakal Terima Penghargaan Parahita Ekapraya

Ahad, 29 Mei 2022 | 21:11:51 WIB
Margareth Robin Saat Berdiskusi dengan Ketut Sumedana/LIPO
LIPO - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengadakan diskusi ringan dengan Asisten Deputi (Asdep) Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Margareth Robin, pada Senin 23 Mei 2022 lalu. 

Dalam diskusi tersebut, Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan menyebut bahwa, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI akan menganugerahi Parahita Ekapraya kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk apresiasi atas dikeluarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. 

"Ini merupakan langkah baru yang dilakukan oleh Kejaksaan bahwa penanganan bagi perempuan dan anak yang berperkara pidana harus ditangani secara benar, yang artinya harus dilakukan secara responsif dan berperspektif korban," ujar Margareth Robin, di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah di sela-sela Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Republik Indonesia 2022.

Margareth Robin, menyebutkan, Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan menyampaikan bahwa kedepannya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI berkomitmen untuk membangun sinergi dengan Kejaksaan RI untuk memastikan proses penuntutan yang dilakukan harus menempatkan korban anak dan perempuan sebagai kelompok rentan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021.

"Kejaksaan RI, Kehakiman, Kepolisian, (dalam lingkaran Aparat Penegak Hukum) dan Kementerian Kesehatan adalah mitra utama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dalam hal penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Margareth Robin. 

Menurutnya, isu perempuan dan anak merupakan cross cutting issue atau isu lintas sektoral yang tidak dapat dikerjakan hanya oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Penanganannya harus dilakukan secara sinergis dan kolaboratif sesuai dengan peran dan fungsi yang dimiliki oleh kementerian/lembaga masing-masing. (*1) 

Terkini