Gugatannya Dimenangkan Hakim, Asri Auzar: Kita Tunggu Saja Trik Apa yang Akan Dimainkan DPP

Selasa, 21 Juni 2022 | 09:37:43 WIB
Asri Auzar/int
LIPO - Meskipun gugatan yang dilayangkannya ke PN Pekanbaru dimenangkan Hakim, Asri Auzar tetap saja merasa prihatin dengan kondisi Demokrat hari ini. 

Disamping senang mendengar putusan hakim, Ia pun juga sedih karena persoalan ini mengharuskan dirinya dan kader Demokrat lainnya menempuh jalur hukum. 

Asri Auzar mengatakan, polemik kepengurusan Demokrat Riau seharusnya tidak sampai ke meja hijau bila AHY tidak tergesa-gesa mengambil keputusan yang dianggapnya bertentangan dengan aturan partai. 

"Saya dari dulu diajarkan sopan dan santun, beretika, dan bermoral dalam menjalankan AD/ART sebaik-sebaiknya oleh Bapak SBY. Apa yang dilakukan hari ini, pengadilan menyatakan tidak sah," Kata Asri kepada liputanoke.com, pada Senin (20/06/22) di Pekanbaru. 

Kondisi yang dipertontonkan AHY kata Asri, tidak hanya terjadi di Riau, tapi terjadi hampir di seluruh Indonesia

"Sekarang tidak menjalankan AD/ART dengan benar. Dan itu dibuktikan pengadilan menyatakan itu tidak sah. 
Yang membuat sedih kita bukan hanya di Riau, hampir diseluruh Indonesia. Padahal kawan-kawan sudah berdarah-darah, termasuk kawan-kawan di provinsi lain," Kata Asri. 

Dengan keputusan Hakim PN memenangkan gugatannya, bukan tidak tidak mungkin Provinsi lain juga mengikuti jejaknya. 

"Jawa Barat, Sulawesi pasti masuk pengadilan. Yang lain-lain karena mereka masih punya jabatan mereka ini kesandung. Kemaren mereka ikut Musda mereka menang lalu dikalahkan. Kalau begini untuk apa kita Musda, tunjuk langsung ajalah," Terang Asri. 

Saat ditanya apakah sudah ada respon dari petinggi DPP Demokrat usai dimenangkan Hakim PN Pekanbaru, Asri  menjawab belum ada yang menghubunginya. 

"Kita tunggu saja trik apa yang akan dimainkan DPP," Pungkas Asri. 

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memenangkan Asri Auzar dalam sengketa pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Demokrat Riau ke-V tahun 2021 lalu.

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima 9 dari 11 tuntutan, antara lain, menyatakan Musda ke-V tanggal 30 November 2021 tidak sah, beserta keputusan didalamnya, dan SK pengurus DPD PD periode 2017-2022 yang diketuai Asri Auzar berlaku.

Sedangkan, yang tidak dikabulkan pengadilan adalah petitum terkait permintaan digelarnya Kongres Luar Biasa.

Artinya Musda yang menetapkan kepengurusan Agung Nungroho tidak berlaku dan Demokrat sah dipimpin Asri Auzar.

Atas putusan tersebut, Asri Auzar, merasa bersyukur. Ia mengatakan putusan itu harus diapresiasi karena hakim telah memutuskan dengan seadil-adilnya. Tak ketinggalan Ia pun mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukumnya yang telah setia mendampingi.

"Alhamdulillah, Hakim menegakkan kebenaran memutuskan dengan adil. Kepada pengacara, kami juga mengucapkan terima kasih, mereka masih muda-muda, sangat hebat," Ucap Asri. 

Dengan demikian kata Asri, maka kepengurusan Demokrat Riau dibawah kepemimpinan Agung Nugroho tidak sah. 

"Putusan pengadilan tersebut mengatakan, bahwa gugatan pihaknya diterima, dan pelaksanaan Musda dan surat menyurat saat ini tidak sah," Ungkap Asri.

Sementara Agung Nugroho saat dikonfirmasi terkait putusan Hakim PN Pekanbaru, mengaku belum membaca putusan Hakim tersebut secara lengkap.

"Namun kita sabar dan akan terus berkomunikasi dengan DPP untuk melakukan langkah kasasi," Terang Agung. (*1) 

Terkini