Usai Beri Keterangan di Kejagung, Eks Menteri Susi Minta Tenggelamkan Importir Nakal, Ini Respon Warganet

Jumat, 07 Oktober 2022 | 20:34:30 WIB
Mantan Mentri KKP, Susi Pudjiastuti saat di Kejagung/F: Puspenkum Kejagung

LIPO - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh Penyidik Kejagung RI terkait kasus garam impor. 

Melalui akun twitter nya, Susi yang identik dengan kata "tenggelamkan", mengatakan, sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan Kejagung. Kehadirannya sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib petani garam. 

"Slm sore,hr ini sy memenuhi panggilan Kejakgung sbg saksi kasus impor garam. Sy hadir sbgai wargngr yg baik patuh hukum& perduli nasib para petani garam. Semoga hal yg merugikan ekonomi petani garam bisa tertangani Keberadaan, keberlanjutan & kesejahteraan petani garam terjaga," Tulisnya dikutip dari akun @susipudjiastuti, pada Jumat (07/10/22). 

Saat dimintai keterangan di Kejagung, dalam BAP nya, Ia berharap kesejahteraan petani bisa terjaga. 

"Dalam penutup BAP: saya mohon Kejakgung untuk menjaga Keberadaan, Keberlanjutan & Kesejahteraan petani garam," Tulis Susi. 

"Dalam hati sy berdoa Importir yg merusak harga petani bisa ditenggelamkan," Tulisnya lagi. 

Sejumlah Tweet pengusaha pesawat terbang ini mendapat respon positif dari warganet. 

"Semangat ibu,untuk terus menyuarakan kebenaran dan memberikan kesaksian yg se jelas jelas nya," Komentar @Titasusi1205.

"Setuju, Buuuu. Ditenggelamkan!" Balas @Bulan_lg.

Sebelumnya diberitakan, pada Jumat 07 Oktober 2022, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022. 

Pemeriksaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

Saksi yang diperiksa yaitu DR. (HC) SP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, yang tak lain adalah Susi Pudjiastuti.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, bahwa Susi diperiksa sebagai saksi terkait dalam kapasitasnya selaku Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI pada periode tersebut. Saksi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam. 

"Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton, dimana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal," Kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.

Namun, ternyata kata Ketut, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton. Hal itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan/anjlok.

"Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi," Kata Ketut. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022.

Saat ini perkara masih di tahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum, dan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 57 orang.

Dalam penanganan perkara ini, telah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor.(*1)

Terkini