PEKANBARU, LIPO - Pemko Pekanbaru menyerahkan sepenuhnya persoalan izin karaoke JP kepada kepada BKPM Pusat, mengingat izin tempat hiburan karaoke tersebut diurus secara online.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Akmal Khairi.
Ia mengatakan, terkait keputusan izin karaoke yang telah dikeluarkan apakah akan dicabut atau tidak, diserahkan ke pusat.
"Kami menanti keputusan BKPM pusat," ujar Akmal Khairi, mengutip laman online pekanbaru.go.id, Rabu (21/12/22).
Ia menuturkan, sebelumnya pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan BKPM Provinsi Riau terhadap terbitnya izin karaoke yang berisiko rendah.
"Kita sama-sama tahu, kalau izin itu berisiko rendah, maka izin itu akan terbit secara otomatis. Jadi memang kami tidak tahu apa-apa, apalagi Pj Walikota. Kadis DPM-PTSP sendiri tidak tahu kalau itu terbit secara otomatis," terangnya.
Menurutnya, di dalam sistem itu sudah ditunjukkan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi. Bila dokumen yang diminta bisa dilengkapi maka sistem akan memproses ke tahap selanjutnya.
"Terkait terjadinya pelanggaran-pelanggaran berupa keresahan di masyarakat, kami sudah berkoordinasi dengan BKPM Pusat, karena kami disuruh tadi bersurat ke Kementerian BKPM pusat untuk segera menindaklanjuti ini," jelasnya.
Sehingga menurutnya, yang akan mengambil tindakan itu nanti adalah BKPM Pusat.
"Mungkin dari merekalah (BKPM Pusat) yang akan mengambil tindakan, apakan izin karaokenya akan dievaluasi atau dicabut," pungkasnya. (*1)