PEKANBARU, LIPO - Sehari setelah kunjungan Presiden Joko Widodo ke RSUD Arifin Achmad. Kamis, 5/1/2024. Direktur Utama RSUD memberikan klarifikasi perihal ketidakhadirannya mendampingi kunjungan presiden. Rabu. 4/2/2023.
Dalam keterangannya Dirut RSUD Arifin Ahmad, Wan Fajriatul Mamnunah menyampaikan klarifikasi terkait informasi yang simpang-siur di masyarakat atas ketidakhadiran beliau di RSUD AA ketika Presiden Jokowi melakukan kunker/sidak ke RSUD AA pada Rabu (04/01/2023) siang.
Dirut RSUD AA Wan Fajriatul tidak bisa hadir mendampingi Presiden Jokowi karena dalam kondisi demam. Surat keterangan sakit terlampir.
Karena dalam kondisi demam, sesuai protokol kesehatan tentu tidak dibenarkan ikut mendampingi Presiden.
Namun, dari surat keterangan sakit yang dilampirkan Dirut RSUD AA ada kejanggalan, dimana surat keterangan sakit tersebut tidak memiliki nomor surat dan tahun.
Dalam surat tersebut hanya tertera tanggal dikeluarkannya surat yakni pada tanggal 4 Januari atau bersamaan dengan jadwal kunjungan Presiden Jokowi ke RSUD AA.
Menyikapi hal tersebut pengamat hukum dari Universitas Riau (Unri), Zulwisman, SH.,MH mengatakan
Dalam hukum administrasi negara, surat yang menyatakan keadaan kesehatan seseorang yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah ( melalui RSUD sebagai BLUD) haruslah bernomor dan bertahun, karena itu merupakan tindakan pemerintah bersegi satu dalam bidang kesehatan
"Dan itulah wujud akhir keabsahan satu surat dari sisi prosedural dalam kacamata hukum administrasi negara, selain ditandatangani dan dicap basah oleh dokter/pejabat yang berwenang,' terang Dosen Fakultas Hukum Unri yang juga Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Unand ini.
Maka dari surat sakit direktur yang tersebar tersebut, satu kewajaran dari sisi hukum orang lain atau masyarakat meragukan keabsahan atau menyatakan ketidakabsahan surat tersebut.
"Dikarenakan tidak bernomor dan tidak menunjukkan tahun dimana menurunnya kesehatan direktur pada satu waktu (walaupun dari sisi isi surat ada pencantuman tahun," ujarnya.
Maka dalam perspektif hukum administrasi negara, menilai surat ini pada dasarnya dapat dinyatakan cacat prosedur.
"Dan dari sisi substansi suratpun tidak menggambarkan telah dilakukan tindakan diagnosis, " ujarnya lagi.
Maka ini yang harus diperbaiki Kedepan oleh dokter jaga/direktur RSUD kedepannya, sehingga surat sakit yang diterbitkan sebagai keputusan tetang keadaan seseorang dapat menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
"Dan tahapan register surat adalah satu keharusan dalam pelayanan kesehatan, karena itu memberikan kepastian hukum baik pada pasien ataupun bagi RSUD selaku institusi publik," pungkasnya
Sementara itu saat dikonfirmasi ke Bagian Humas RSUD AA, Irham terkait tidak adanya nomor surat keterangan sakit Dirut RSUD tersebut mengaku akan menanyakan ke bagian tata usaha
"Biasanya untuk penomoran surat ini kan di Tata Usaha. Saya belum tahu juga ni apakah bagian tata usaha sudah tahu tentang surat ini. Nanti saya tanyakan ke Subkor (sub koordinator tata usahanya." Kata Irham singkat. (Lipo*3)