SIAK, LIPO - Menindaklanjuti laporan warga terkait adanya toko harian yang menjual minuman keras (Miras) di Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Satpol PP langsung gerak cepat menertibkan Miras di Kota Siak, Jumat (06/01/23).
Kasatpol-PP Kabupaten Siak Hendy Derhavin, SE., MM yang memimpin langsung operasi miras ini, menjelaskan akan memanggil ke kantor untuk dimintai keterangan jika kedapatan menjual miras.
"Ada dua target operasi miras kali ini diantaranya warung harian di jalan Sultan Syarif Hasyim Kecamatan Siak depan Sate Madura. Namun, petugas tidak menemukan miras. Akan tetapi pengakuan dari istri pemilik toko bahwa minuman sudah habis terjual di malam tahun baru. Mendengar pengakuan tersebut pemilik toko diberikan surat panggilan oleh Penyidik untuk dimintai keterangan terkait penjualan miras tersebut," jelasnya.
Selanjutnya Hendry menjelaskan, Petugas bergerak ke target berikutnya ke toko harian di jalan Kedondong, Kecamatan Siak, berlokasi di depan toko King Star Siak.
"Di toko ini petugas berhasil mengamankan puluhan berbagai merk miras, diantaranya Bir Hitam Guinness 40 Kaleng, Anggur Merah 39 Botol, Newport/vodka 9 Botol, Raja lomba 6 Kaleng, miras yang diamankan petugas sebagiannya sudah sempat terjual oleh pemilik toko. Selanjutnya pemilik toko diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol-PP untuk diminta keterangannya atas miras tersebut," jelasnya.
Dalam razia tersebut, tidak ada perlawanan dari pemilik toko, pemilik toko mengaku dan memberitahukan ke petugas dimana posisi miras disimpan.
"Kasat mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi atas temuan miras yang ada di wilayah kecamatan Siak kabupaten Siak ini semoga kerjasama dari masyarakat ini bisa meminimalisir peredaran miras di Kabupaten Siak ini yang kita cintai ini," pungkas Kasat. (*11)