Tim Pengawas Disnaker Riau Merasa Terhalangi, Perselisihan Hendry Wijaya dengan PT NHR akan Ditangani Penyidik

Ahad, 15 Januari 2023 | 13:03:23 WIB
Pemasangan Plang Larangan Masuk oelh Pihak Hendry Wijaya/F: LIPO

INHU, LIPO - Perkara perselisihan Hendry Wijaya dengan PT Nikmat Halona Reksa (NHR) terkait pesangon dan upah bakal masuk ke tim penyidik Disnaker Riau. 

 

Kepala Bidang (Kabid), Rival Lino, menyatakan, bahwa permasalahan antara Hendry Wijaya dan Irianto Wijaya sedang ditangani di bagian pengawasan. 

 

"Khusus untuk Irianto Wijaya, pengawas sudah melakukan pemeriksaan sesuai SOP. Pada tahapan nota pemeriksaan 2 dan akan ditindak lanjuti ke tingkat penyidikan. Kalau untuk Hendry Wijaya kasusnya dilimpahkan ke Hubungan Industrial (HI) bukan di Pengawasan," jelas Bidang Teknis, Rival Lino, yang baru saja menjabat sebagai Kabid di Disnaker Provinsi Riau.

 

Masih kata Rival, untuk sementara Direktur PT NHR, Johan Kosaidi, terindikasi menghalangi kerja bagian pengawasan sehingga persoalan ini akan dinaikan ke penyidik.

 

"Sudah 2 kali Johan Kosaidi dipanggil secara patut, namun tidak hadir, yang hadir hanya lawyer," kata Rival.

 

Ditekankan Rival, pihaknya merasa perlu mendengarkan keterangan secara langsung dari Johan Kosaidi, bukan dari lawyer. Karena lawyer sifanya hanya pendampingan. 

 

"Dalam perkara ini lawyer nya itu sebagai pendampingan bukan untuk diambil keterangan, kalau di pengadilan beracara barulah lawyer nya boleh," lanjutnya.

 

Sehingga katanya, dengan ketidakhadirannya pada pemanggilan nota 1 dan nota 2, Direktur PT NHR Johan Kosaidi bisa dianggap menghalangi kerja tim.

 

"Jelas diatur dalam uu nomor 3 tahun 1951 pasal 6 nomor 4, barang siapa menghalang-halangi atau menggagalkan sesuatu tindakan  dilakukan oleh pegawai-pegawai dalam melakukan kewajibannya seperti tersebut dalam pasal 2, begitu pula barang siapa tidak memenuhi kewajibannya termaksud dalam pasal 3 ayat (1), dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 500," tutup  Rival Lino.

 

Untuk diketahui, PT NHR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Pabrik Kelapa Sawit (PKS), beralamatkan Batang Gansal Indragiri Hulu, Riau. 

 

Dalam perjalanannya, diduga terjadi konflik di tingkat top management di PKS tersebut. Konflik itu berujung ke pemblokiran akses jalan menuju ke perusahaan yang dilakukan pihak Hendry Wijaya. Karena Hendry Wijaya menklaim akses jalan tersebut adalah miliknya. 

 

Akibat pemblokiran akses jalan ini, pihak PT NHR sempat menghentikan operasionalnya dan merumahkan sejumlah karyawannya. 

 

Selain itu, Hendry Wijaya juga mempersoalkan upah dan pesangon yang tidak kunjung ditunaikan oleh pihak PT NHR. 

 

Tak kunjung ada titik temu, Hendry Winaya kemudian melaporkan perkara yang dihadapinya ke Disnaker Riau. (*1) 





Terkini