Pekanbaru, LIPO - Sebanyak 14 Kepala Sekolah di Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Pemberhentian sementara itu tertuang dalan Surat Keputusan BKPP Kuansing Nomor 008/BKPP-02/125 tanggal 6 Februari 2023, yang ditandatangani langsung Pit Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby.
Kepala BKPP Kuansing, H Masrul Hakim yang ditemui di Pekanbaru Senin pagi, membenarkan informasi terkait pemberhentian sementara 14 Kepala Sekolah di Kecamatan Logas Tanah Darat itu.
"Benar, SK nya sudah ditandatangani Pak Plt hari ini, Senin (6/2/23)," ujar Masrul Hakim.
Saat ditanya alasan pemberhentian sementara, Masrul menjelaskan ini terkait disiplin pegawai, dimana semua Kepala Sekolah tersebut meninggalkan tugas selama 2 hari keluar kota tanpa izin.
Untuk mempertegas tindak insdisipliner ini, Plt Bupati Drs H Suhardiman Amby, juga telah menginstruksikan agar dilakukan audit internal oleh Inspektorat.
"Surat perintah audit internal oleh Inspektorat, juga sudah ditandatangani oleh Pak Plt," ujar Masrul lagi.
Sementara Plt Bupati Kuansing, Drs H Suhardiman Amby, yang dihubungi terpisah menegaskan, tidak ada toleransi bagi ASN yang tidak disiplin. Para Kepala Sekolah ini telah meninggalkan tugas keluar daerah, tanpa izin.
"Karena itu, kita nonaktifkan sementara sekaligus saya minta untuk di audit secara internal lebih dulu oleh Inspektorat," tegas Suhardiman.
"Ini merupakan warning bagi yang lainnya, jika ingin bermain main, tutupnya.***