WNA Malaysia Bos Batu Bara Kantongi KTP Bengkalis Riau, Kok Bisa?

Jumat, 31 Maret 2023 | 14:38:08 WIB
Siaran Pers Kantor Imigrasi Pekanbaru/F: ist

LIPO - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diduga melanggar peraturan keimigrasian, dan ditangkap pihak Imigrasi Pekanbaru. 

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu, mengatakan, WNA asal negeri Jiran berinisial MN ini kedapatan memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang dikeluarkan Disdukcapil Pemkab Bengkalis.

 

"Dari hasil pemeriksaan, WNA inisial MN memiliki KTP, KK dan Akte Kelahiran di Riau," ujar Muhammad Jahari Sitepu Kamis (30/03/23).

 

Dikatakan Jahari, sebelumnya pihak Imigrasi mengamankan 3 orang warga Malaysia yang tinggal di Provinsi Riau, ketiganya adalah  HB, MN dan M.

 

Saat diperiksa, salah satu dari mereka, yakni MN, telah memiliki KTP, KK, dan Akte Kelahiran. MN dinyatakan melanggar peraturan keimigrasian, sedangkan 2 lainnya belum terindikasi karena masih dalam proses pemeriksaan.

 

Kemudian petugas Kemenkumham Riau melakukan koordinasi dengan Konsulat Malaysia. Setelah dipastikan, ternyata benar MN merupakan warga Selangor, Malaysia.

 

MN memiliki dokumen kependudukan Indonesia. Pada KTP tercatat sebagai warga Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. Identitas pelaku diterbitkan oleh Disdukcapil Pemkab Bengkalis.

 

"Jadi MN ink menggunakan identitas tersebut untuk mendirikan badan usaha di bidang pertambangan (batu bara)," kata Jahari.

 

Petugas Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau masih melakukan pemeriksaan yang mendalam serta koordinasi dengan Instansi terkait untuk pengembangan lebih lanjut. Menurut Jahari, MN melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2006 tentang Keimigrasian.

 

"Dari hasil pemeriksaan nantinya ditentukan apakah dikenai tindakan administratif keimigrasian atau dikenakan pidana," tegas Jahari.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Syahrioma Delavino menjelaskan, MN dipastikan melakukan bisnis tambang batubara di Riau. Itu berdasarkan dokumen kepemilikan usaha pertambangan itu.

 

"Dia mendirikan perusahaan sendiri, yaitu tambang batubara di Pekanbaru. Kami sudah cek kantornya, tapi masih alamat rumah (bukan perkantoran)," kata Dela.

 

Menurut Dela, MN dan 2 warga Malaysia lainnya itu diamankan karena adanya laporan dari masyarakat. Lalu petugas melakukan pengecekan dan menangkap ketiga warga asing tersebut.

 

Untuk dua orang memiliki paspor, sedangkan satu lagi tidak punya paspor. Namun memiliki dokumen kependudukan Indonesia.

 

"Setelah kita melakukan pemeriksaan, ternyata WNA Malaysia yang punya KTP dan KK itu tercatat sebagai warga Malaysia," pungkasnya. (*1) 

Terkini