Kejagung Amankan Terpidana Henny, Buronan Kejati Sumut

Jumat, 31 Maret 2023 | 22:55:54 WIB
Terpidana Henny Saat Diamankan Tim Kejagung/F: Dok.Kejagung

LIPO - Tim Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di di Jalan Sei Mencirim, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (31/03/23) sekitar pukul 10.15 wib. 

 

Dia adalah Ir. Henny JM Ninggolan Msi, kelahiran Medan, berdomisili Jalan Sei Mencirim No. 40, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, bekerja sebagai PNS. 

 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, Henny merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3.529.000.000. 

 

"Terpidana Henny tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah, dan justru sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh Terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000," Kata Ketut dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (31/03/23). 

 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, terpidana Henny dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsider pidana kurungan 6 bulan.

 

Selain itu kata Ketut, terpidana Henny dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 576.896.016, apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan di lelang. 

 

"Bila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun," ucapnya. 

 

Terpidana Henny diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

 

"Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan," pungkas Ketut. 

 

Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima. (*1) 

Terkini