Keppres Biaya Haji 2023 Diteken Jokowi, Berikut Angkanya dari Masing-masing Embarkasi

Jumat, 07 April 2023 | 08:24:10 WIB
Ilustrasi/rol

JAKARTA, LIPO - Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, Kamis (6/4/2023).

Dikutip dari salinan keppres, keppres ini mengatur tentang besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per jamaah dari masing-masing embarkasi.

Untuk diketahui, BPIH merupakan biaya riil yang dibutuhkan setiap jamaah untuk dapat menjalankan ibadah haji, sedangkan Bipih adalah biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan calon jamaah.

Dalam keppres ini diatur bahwa BPIH bersumber dari Bipih dan nilai manfaat setoran Bipih jemaah haji reguler. Bipih sendiri diperoleh dari tiga sumber yakni jamaah haji, petugas haji daerah (PHD) serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Keppres ini menyatakan bahwa Bipih yang dibayarkan oleh jamaah haji digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Sementara, besaran Bipih yang dibayarkan oleh PHD dan pembimbing KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi.

Kemudian, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Keppres ini pun mengatur bahwa besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.213,67.

Sementara, BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jamaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000.

Lantas berapa besaran BPIH dan Bipih dari masing-masing embarkasi untuk haji tahun ini? Berikut angkanya:

Besaran BPIH per jemaah:

- Embarkasi Aceh: Rp 84.602.294,26
- Embarkasi Medan: Rp 85.439.589,26
- Embarkasi Batam: Rp 87.667.245,26
- Embarkasi Padang: Rp 86.282.787,26
- Embarkasi Palembang: Rp 88.242.945,26
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp 91.575.945,26
- Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp 91.575.945,26
- Embarkasi Solo: Rp 90.131.918,26
- Embarkasi Surabaya: Rp 96.166.395,26
- Embarkasi Balikpapan: Rp 91.030.138,26
- Embarkasi Banjarmasin: Rp 90.990 .994,26
- Embarkasi Makassar:Rp 92.42O.64O,26
- Embarkasi Lombok: Rp 91 .506.286,26
- Embarkasi Kertajati: Rp 93.075.795,26

Besaran Bipih jemaah haji reguler:

- Embarkasi Aceh: Rp 44.364.357,26
- Embarkasi Medan: Rp 45.201.652,26
- Embarkasi Batam: Rp 47.429.308,26
- Embarkasi Padang: Rp 46.044.850,26
- Embarkasi Palembang: Rp 48.005.008,26
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp 51.338.008,26
- Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp 51.338.008,26
- Embarkasi Solo: Rp 49.893.981,26
- Embarkasi Surabaya: Rp 55.928.458,26
- Embarkasi Balikpapan: Rp 50.792.201,26
- Embarkasi Banjarmasin: Rp 50.753.057,26
- Embarkasi Makassar:Rp 52.182.703,26
- Embarkasi Lombok: Rp 51.268.349,26
- Embarkasi Kertajati: Rp 52.837.858,26.(lipo*3/kompas.com)

 

Terkini