Disperindag Kota Pekanbaru Akan Tindak Pedagang Jual Barang Kadaluarsa dan Tanpa Izin Edar

Selasa, 11 April 2023 | 04:52:31 WIB
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin/F: Dok.Pemko

PEKANBARU, LIPO - Tim dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru bersama Balai BPOM masih menemukan produk kadaluarsa dan produk tanpa izin edar di sejumlah pasar. 

Untuk itu, Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menghimbau masyarakat Kota Pekanbaru agar berhati-hati dalam membeli produk menjelang lebaran. 

"Pedagang harus menjual produk yang baik, jangan sampai jual produk kadaluarsa kepada pelanggan," tegas  Zulhelmi Arifin, Senin (10/04/23). 

Pihaknya juga mengimbau pedagang maupun pemasok agar tidak menjual lagi produk kedaluwarsa di rak pajangan. Pedagang diminta  melakukan seleksi terhadap produk kadaluarsa agar tidak dibeli masyarakat.

"Pedagang kan belinya dari pemasok, sambil kita edukasi, agar tidak menjual produk kadaluarsa," terangnya.

Zulhelmi menyadari ada pedagang yang sudah berulang kali kedapatan menjual produk kadaluarsa. Ia menilai harus ada tindakan tegas terhadap oknum pedagang tersebut.

"Pedagang dan pemasok bisa terancam kena sanksi bila kedapatan menjual produk kadaluarsa," jelasnya. 

Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi produk kadaluarsa dalam parcel. Mereka bakal melakukan pemeriksaan terhadap produk yang sudah tidak layak konsumsi lagi.

Dirinya tidak ingin nantinya tim mendapati produk kadaluarsa dalam parcel yang sudah terbungkus. Ia juga tidak ingin parcel yang sampai ke penerima ternyata ada produk tidak layak konsumsi. (*1)

Terkini