KPK Kembali Periksa 12 Saksi Dalami Pemeriksaan Tersangka Muhammad Adil

Rabu, 14 Juni 2023 | 20:35:22 WIB
Ilustrasi/F: int

LIPO - Kasus korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil masih terus bergulir.  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 orang saksi Rabu (14/6/2023). 

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas tiga dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), gratifikasi pengadaan jasa umroh dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau. Nilai korupsi ditaksir Rp 26,1 miliar.

Pemeriksaan 12 saksi ini dibenarkan Juru bicara KPK Bidang Pemberitaan Ali Fikri. 

"Hari ini (14/6/2023), pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) untuk tersangka MA (Muhammad Adil) dan kawan-kawan," katanya Rabu (14/6/2023) siang.

Selain M Adil, status tersangka juga disematkan KPK kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau yang ditahan di Rutan KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti," tegasnya.

Adapun 12 orang saksi yang  dipanggil adalah Tengku Irawan selaku Direktur Kredit Bank Riau Kepri Syariah, Mukhtarudin (buruh tani/perkebunan), Azmi Rakmana Zuhri (PNS), Sunarto (wiraswasta).

Sumarno (wiraswasta), Murni Binti H. Daud (mengurus rumah tangga), Waris Bin H. Mahmud (buruh harian lepas), M. Nazar (PNS), Sujardi (wiraswasta), Riznaldi (wiraswasta), Ratna Sari Dewi (PNS), dan Muhammad Nazir (PNS).

M Adil, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023). M Adil dijerat tiga kasus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), gratifikasi pengadaan jasa umroh dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau.

Sebelumnya Ali Fikri menyebut, M Adil diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan  setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).

Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah adalah hutang pada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKDP.

Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, sekaligus orang kepercayaan M Adil.

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," ungkap Ali Fikri.

M Adil juga menerima gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang travel perjalanan umroh pada Desember 2022.

Sementara di kasus suap, M Adil berupaya agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian. 

"MA bersama-sama FN memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," tukasnya.

Uang itu diterima M Adil melalui Fitria Nengsih yang juga menjabat Kepala Cabang PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti. (*16) 

Tags

Terkini