JAKARTA, LIPO - Sejumlah kebijakan baru dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada perguruan tinggi, terutama jenjang S1 dan D4 yang tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang disiarkan langsung via Youtube Kemendikbud RI, Selasa (29/8), Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan menjelaskan beberapa perubahan yang akan berlangsung dalam pendidikan tinggi.
Perubahan ini antara lain dirasakan pada jenjang S1 atau D4. Skripsi yang awalnya menjadi syarat kelulusan kini telah dihapus. Syaratnya, prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis.
Syarat Lulus Kuliah Bisa Diganti dengan Tugas Akhir
Kemudian bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliah bisa diganti dengan tugas akhir berbentuk prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya.
Menurut Nadiem, perubahan ini dilakukan karena setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana mengukur standar capaian kelulusan mereka. Untuk itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan lagi secara rinci di Standar Nasional Pendidikan tinggi.
"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," ucapnya.
Di samping itu, Kemdikbud juga akan menanggung biaya akreditasi perguruan tinggi yang dilakukan Badan Akreditas Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Sebelumnya, biaya akreditasi prodi oleh ditanggung perguruan tinggi.
Perubahan ini juga berkaitan dengan proses akreditasi prodi. Menurut Nadiem, proses akreditasi menyebabkan permintaan data di tingkat fakultas dan perguruan tinggi jadi berulang-ulang.
"Sekarang kita akan memindahkan, menyederhanakan, dan membuat ini jauh lebih simpel, di mana status akreditasinya kita sederhanakan, pemerintah yang akhirnya akan menanggung biaya akreditasi wajib, dan pengumpulan proses akreditasi di tingkat departemen," terangnya.
Perubahan ini baru segelintir dari 'utak-atik' Kemdikbud pada sistem perguruan tinggi. Untuk menyimak informasi tentang aturan baru skripsi, tesis, disertasi, hingga IPK selengkapnya, KLIK artikel di bawah ini untuk membaca.
Perubahan yang dilakukan Kemdikbud di Perguruan Tinggi.
1. Mahasiswa Nggak Wajib Skripsi Lag
2. Tesis dan Disertasi Mahasiswa S2-S3 Tak Wajib Masuk Jurnal
3. Aturan Baru IPK Mahasiswa
4. Hitungan Baru SKS dan IPK
5. Biaya Akreditasi Kampus Ditanggung Pemerintah.(*3)