JAKARTA, LIPO - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terkait pungutan liar di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah. Dalam perkara tersebut, akan menyidangkan 93 pegawai KPK.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan, sidang tersebut bakal di gelar dalam pekan ini.
"Minggu ini akan disidangkan," kata Albertina saat dihubungi MNC Portal, Senin (15/1/2024).
Namun, Albertina tidak menyebutkan secara detail soal waktu pelaksanaan dari sidang yang dimaksud.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan, dalam praktiknya, pegawai KPK tersebut meraup uang puluhan hingga ratusan juta.
Uang tersebut menurut Haris, ditujukan untuk tahanan agar mendapat fasilitas tambahan.
"Itu macam-macam juga. ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta," kata Haris kepada wartawan, Jumat 12 Januari 2024.
Haris menyebutkan, besaran nominal yang mereka peroleh ditentukan berdasarkan tinggi jabatannya.
"Sesuai dengan itunya, posisinya," ujar Haris.
Kendati demikian, Haris melanjutkan pihaknya tidak terlalu fokus dengan nominal dari pungli tersebut. Pasalnya, tugas Dewas adalah terkait pantas atau tidaknya tindakan tersebut.
"Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya, kalau di kita kan penegakan etiknya, itu kita mengadili pantas tidaknya melakukan itu," tutupnya.(*3)