PEKANBARU, LIPO - Bawaslu Kota Pekanbaru menghimbau peserta pemilu untuk tidak menyiarkan segala bentuk penyiaran baik media cetak, elektronik, maupun di media sosial, pada saat masa tenang.
Himbauan tersebut disampaikan Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Reni Purba, kepada liputanoke.com, pada Rabu (07/02/24) lalu.
“Dihimbau agar tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial pada Masa Tenang,” Imbau Reni.
Reni menyatakan, himbauan ini dalam rangka pencegahan pelanggaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 khususnya pada masa tenang.
“Masa tenang berlangsung 11 sampai 13 Februari 2024. Kita minta semua peserta menahan diri agar tidak terjadi pelanggaran yang menimbulkan sanksi,” pinta Reni.
Tidak menyiarkan, Reni juga menghimbau menghentikan segala bentuk berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial pada Masa Tenang.
“Iya, segala bentuk pemberitaan atau pun iklan yang mengandung citra diri juga harus diturunkan,” tambah Reni.
Himbauan ini sesuai perundang-undangan tentang Pemilihan Umum.
“Bagi yang tidak mengindahkan tentu nanti berpotensi jadi temuan pelanggaran,” tukas Reni. *****