PEKANBARU, LIPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaunching pelaksanaan pemilihan pilkada serentak baik pemilihan gubernur, bupati dan walikota pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Komisioner KPU Riau Nahrawi bagian teknis mengatakan menindaklanjuti hal itu, KPU Riau katanya telah menyusun syarat untuk jalur pencalonan perseorangan atau independen.
Dikatakannya sesuai undang-undang no 10 tahun 2016 syaratnya pencalonan independen harus berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
"Untuk provinsi Riau DPT kita 4.732.174, maka jumlah dukungan 2-6 juta penduduk sebanyak 8,5 persen. Sehingga syarat minimal untuk calon perseorangan 422.235 dukungan dengan sebaran 50 persen, jika 12 kabupaten dan kota berarti 7 kabupaten sebaranya,"terangnya. Sabtu 6 Apri 2024.
Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:
- 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon
- 25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(***)