PEKANBARU, LIPO - Anggota DPRD Riau Mardianto Manan mendukung penuh wacana pemindahan Bandara SSK II Pekanbaru, Riau.
Menurutnya keberadaan Bandara SSK II ini sudah tidak layak karena berada di tengah padat penduduk.
"Menurut saya sudah wajib pindah karena sudah berada di tengah orang banyak. Sesuai aturan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) seharusnya steril dari rumah penduduk. Namun nyatanya banyak rumah penduduk dibangun, ini kan menyalahi KKOP," katanya, Selasa 21 Mei 2024.
Mardianto mengatakan demikian karena ada banyak dampaknya yang terjadi jika bandara berada di kawasan rumah penduduk. Seperti kebisingan suara yang akan ditimbulkan.
"Apalagi menganggu bayi yang baru lahir tentu akan berdampak rusak pada gendang telinganya," ujarnya.
Kemudian jika seandainya pesawat jatuh di permukiman masyarakat tentu dampaknya akan besar lagi bagi masyarakat hingga bisa meninggal.
"Jadi ada banyak faktor diperhatikan dalam pembangunan bandara ini," jelasnya.
Soal akan dipindahkan ke kabupaten Siak, pengamat tata kota ini mengatakan itu bisa saja dilakukan tentu harus ada punya kajian studinya alternatif, seperti dimana akan dibangun, secara tata ruang cocok atau tidak jika disana dibangun.
Kemudian jarak tempuh bandara tempat ke ibukota maksimal 2 jam, kondisi lahannya gambut atau gimana. Secara teknis banyak penilaian.
"Kita menyarankan jika ingin bandara itu dibangun di Siak harus jauh dikawasan pemukiman warga. Untuk mengantisipasi jika terjadi insiden yang menimpa masyarakat. Kalau dapat di HGU perusahaan sawit itu kita minta. Jadi bandara berada ditingkat kebun sawit jauh dari rumah penduduk. Dan ketika terjadi insiden tidak menimpa masyarakat," pungkasnya.
Mardianto juga berharap pembangunan bandara ini tidak di kawasan hutan melainkan diluar kawasan itu. Tapi jika itu dibolehkan tentu dibebaskan dulu biar menjadi kawasan budidaya.
"Karena dalam tata ruang ada dua, ruang lindung dan budidaya yang budidaya bisa digunakan," pungkasnya.(***)