Penyidik Jampidsus Serahkan 10 Tersangka dan BB Kasus Timah ke JPU

Kamis, 13 Juni 2024 | 16:03:00 WIB
Satu dari Sepuluh Tersangka Yang Dilimpahkan ke JPU Kejari Jaksel/F: ist

JAKARTA, LIPO - Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ((Kejagung) melaksanakan serah terima tanggung jawab 10 tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (13/06/24). 

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan  2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, mengatakan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. 

“Perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Harli. 

Sementara terkait barang bukti, penyidik menyerahkan sejumlah dokumen, sejumlah uang tunai, logam mulia, 3 unit mobil, dan 90 sertifikat tanah.

Sedangkan terkait perkara dijelaskan Harli, dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan 2022, Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP dengan dibantu oleh Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum. 

Kemudian dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2019, Tersangka SP bersama dengan Tersangka RA selaku Direksi PT RBT, menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga.

Selanjutnya kesepakatan tersebut ditindaklanjuti oleh para smelter yang diwakili oleh Tersangka SG selaku Komisaris dan Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP, Tersangka HT selaku Direktur Utama dan Tersanka BY selaku Komisaris CV VIP, Tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS, Tersangka RL selaku General Manager PT TIN. 

“Perbuatan para Tersangka dalam perkara dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara C.q. PT Timah Tbk,” jelas Harli.

Selain itu, Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatan dengan cara mengirimkan dana kepada Tersangka HM melalui PT QSE milik Tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain.

Pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Harli menambahkan. 

Dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik yaitu sebanyak 13  Tersangka/berkas perkara (termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice. Sedangkan, 9  berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan. 

Adapun sepuluh orang yang dilakukan Tahap II yaitu:

  1. Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 s/d 2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  2. Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  3. Tersangka HT selaku Direktur Utama CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  4. Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  5. Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  6. Tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  7. Tersangka BY selaku Eks Komisaris CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  8. Tersangka RL selaku General Manager PT TIN, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  9. Tersangka SP selaku Direktur Utama PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  10. Tersangka RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.*****

Tags

Terkini