Fakultas Hukum Unri Gelar Penyuluhan dan Pencegahan Narkotika di Kampar Kiri Hulu

Selasa, 13 Agustus 2024 | 22:29:28 WIB
Tim Pengabdian Fakultas Hukum Unri saat menggelar kegiatan penyluhan bahaya narkotika di Kampar Kiri Hulu/ist

KAMPAR KIRI , LIPO - Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau (Unri) menggelar kegiatan pegabdian dengan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Pengabdian ini dilaksanakan pada Jumat, 9 Agustus 2024 lalu di Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Kegiatan pengabdian ini didampingi Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat, Bahasri dan Kapolsek Kecamatan Kampar kiri Hulu yang diwakili, A. Jafar serta dihadiri sekitar 50 lebih masyarakat yang terdiri dari ibu-ibu majelis taklim Desa Gema.

Tim pengabdian Fakultas Hukum Unri ini terdiri dari, Erdiansyah, S.H, M.H, Dr Dodi Haryono, S.H.I, S.H, MH
Dr. Junaidi, S.H, M.H,  Elmayanti, S.H, MH, . Zainul Akmal, S.H, M.H, serta dibantu oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Unri.

 

Pada kegiatan ini, Tim pengabdian Fakultas Hukum memberikan pemahaman dan penjelasan tentang pentingnya peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika serta apakah upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

Dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ini, diharapkan peran serta masyarakat terutama para tokoh masyarakat yang harus tampil sebagai aktor utama dalam menggerakkan masyarakat.

Para tokoh masyarakat ini diharapkan dapat memberikan pengaruh positif terhadap kelangsungan program pencegahan penyalahgunaan narkotika ini, Mereka juga harus merangkul semua elemen masyarakat mulai dari orang tua, anak-anak, remaja, sekolah hingga organisasi sosial masyarakat supaya program tersebut dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh semua anggota Masyarakat.

Dari aspek regulasi peran serta masyarakat dalam kegiatan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengenai peran serta masyarakat dalam penanganan tindak pidana Narkotika diatur dalam Bab XIII Pasal 104 sampai dengan Pasal 108 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peserta pengabdian sangat antusias mengikuti kegiatan ini, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diberikan, pertanyaan berkisar tentang seperti apa dampak yang ditimbulkan terhadap anak yang mengkonsumsi Narkotika tersebut.

Kemudian juga menanyakan bagaimana apabila suami yang mengkonsumsi narkotika sejak sebelum menikah bagaimana dampaknya terhadap anak-anaknya serta rehabilitasi diberikan kepada siapa dalam ketentuan Undang-undang Narkotika.

Kegiatan pengabdian ini diharapkan oleh mereka dapat terus dilakukan karena masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

Diharapkan ke depan akan lebih sering lagi diadakan kegiatan penyuluhan hukum seperti ini untuk membantu masyarakat yang belum memahami hukum menjadi lebih paham dengan ketentuan hukum yang ada di masyarakat.(***)

Tags

Terkini