PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menegaskan, tidak ada biaya apapun yang dipungut dalam rangkaian seleksi CPNS tahun 2024 ini. Pelamar bisa terus memantau situs resmi Pemko Pekanbaru untuk mengetahui setiap tahapan.
Pendaftaran dimulai 20 Agustus 6 September 2024. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs (https://sscasn.bkn.go.id).
"Pengumuman lengkap, termasuk rincian jadwal seleksi, dapat dilihat di situs resmi Pemko Pekanbaru atau akun Instagram BKPSDM @bkpsdmpku. Ingat, tidak ada biaya apapun dalam seluruh proses seleksi CPNS ini," kata Risnandar Mahiwa, Rabu (21/8).
Ia menuturkan, pada tahun ini Pemko Pekanbaru membuka sebanyak 250 formasi CPNS untuk berbagai posisi. Pendaftaran bakal bergulir hingga September mendatang. Para pelamar sudah bisa mulai melakukan pendaftaran secara daring.
Persyaratan CPNS itu antara lain, usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, tidak pernah dipidana penjara selama dua tahun atau lebih, serta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. Pelamar juga harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
"Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter serta video aktivitas sehari-hari sesuai dengan jabatan yang dilamar," jelas Risnandar.
Sementara itu, pengumuman hasil seleksi administrasi berlangsung dari 14 September hingga 17 September 2024. Pelaksanaan SKD dijadwalkan pada 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024.
Total ada 250 formasi teknis bagi CPNS di Pemerintah Kota Pekanbaru. Ratusan formasi tersebut semuanya untuk tenaga teknis. Jumlah formasi CPNS itu juga tidak ada perubahan dari awal yang diajukan Pemko Pekanbaru.
Sedangkan untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menanti info lanjutan dari pemerintah pusat.
Seperti diketahui, tahun ini Pemko Pekanbaru mengajukan sebanyak 600 formasi CPNS dan PPPK. Dimana 250 untuk CPNS dan 350 untuk PPPK, namun yang disetujui hanya untuk penerimaan CPNS.*****