LIPO - KPU Riau mulai hari ini membuka pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada serentak 2024. Selasa 17 September 2024. Rekrutmen ini dibuka sampai 28 September 2024.
KPPS merupakan kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemungutan Suara atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Untuk pemungutan suara Pilkada serentak akan digelar pada Rabu 27 November 2024.
Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto dikonfirmasi terkait rekrutmen KPPS ini membenarkan bahwa pihaknya telah membuka pendaftaran KPPS untuk pilkada serentak 2024 dimulai 17 September 2024.
"Untuk total yang kita butuhkan 7 x jumlah total TPS di Riau,"ujarnya.
Nugroho mengatakan pembentukan KPPS ini berdasarkan keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, tentang informasi pembentukan KPPS Pilkada serentak 2024.
"Untuk penerimaan pendaftaran bisa diakses melalui sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc ( Siakba),"jelasnya.
Sementara itu terkait gaji anggota KPPS katanya berdasarkan keputusan surat kementrian keuangan No.6-647/MK.02/2022 berbeda -beda.
"Untuk ketua sebesar Rp900.000, anggota Rp850.000 dan pengaman TPS 650.000,"jelasnya.
Berikut Jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024:
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 17-21 September 2024
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17-28 September 2024
Penelitian administrasi calon anggota KPPS 18-29 September 2024
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 30 September - 02 Oktober 2024
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 30 September - 05 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi anggota KPPS 5-7 Oktober 2024
Penetapan anggota KPPS 07 November 2024
Pelantikan anggota KPPS 07 November 2024.(***)