Hitungan Cepat Pilkada Diperbolehkan Dua Jam Setelah Pencoblosan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:38:38 WIB
Ilustrasi/foto.int

LIPO - Dalam rangka mensukseskan pilkada serentak, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Rusidi Rusdan, mengonfirmasi bahwa lembaga survei diperbolehkan untuk melakukan hitungan cepat (quick count) dua jam setelah pencoblosan.

Menurut Rusidi, aturan ini ditetapkan untuk menghindari informasi yang dapat memengaruhi pemilih sebelum mereka memberikan suara.

"Aturannya jelas, lembaga survei tidak boleh merilis hasil hitungan cepat sebelum dua jam setelah pencoblosan selesai," ungkapnya. Jumat 11 Oktober 2024.

Diakui Rusidi bahwa hitungan cepat adalah metode yang digunakan memperkirakan hasil pemilu berdasarkan sampel suara yang dihimpun dari sejumlah TPS. Meskipun hasilnya tidak bersifat resmi, hitungan cepat ini dapat memberikan gambaran awal mengenai hasil pemilu sebelum penghitungan suara resmi diumumkan oleh KPU.

"Untuk itu kami berharap masyarakat dapat bijak dalam menyikapi hasil hitung cepat. Karena hasil resmi akan diumumkan setelah semua suara dihitung dan diverifikasi," tambah Rusidi.

Jelang pilkada yang semakin dekat, memang kehadiran hitungan cepat menjadi sangat dibutuhkan. Karena para calon dan tim sukses tentu akan menantikan hasil tersebut sebagai acuan awal. Namun, KPU tetap mengingatkan agar semua pihak tetap menghargai proses dan hasil yang resmi dari KPU.

" Dengan adanya ketentuan mengenai hitungan cepat, diharapkan proses demokrasi ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan seluruh  masyarakat,"pungkasnya.(***)

Tags

Terkini