PEKANBARU, LIPO - Mantan Kepala Desa (Kades) Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar Muhammad Ardi, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan APBDes Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp452 juta.
Pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Rabu (11/12/24) memvonis Muhammad Ardi selama 4,5 tahun penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo.
"Iya. Sudah putus," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Sapta Putra, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan, Rabu (11/13/24) petang.
Dalam putusannya, kata Jackson, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Muhammad Ardi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
"Putus 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp452.602.228 subsidair 1 tahun penjara," kata Kasi Intelijen.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Muhammad Ardi menyatakan menerima.
Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Dimana Jaksa menginginkan terdakwa divonis selama 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp454.802.228 subsidair 2 tahun 9 bulan penjara.
Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius mengatakan bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan APBDes Teratak TA 2019. Terdakwa tidak mengelola keuangan sebagaimana peruntukannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar, tindakan terdakwa merugikan negara Rp454.802.228. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu Nomor: 700/INSP/LHPTT/2024/06 tertanggal 15 Juli 2024," tukas Marthalius.*****