Ketua DPRD Inhil Minta Tim Segera Selesaikan Konflik Lahan di Kempas

Rabu, 08 Januari 2025 | 00:17:19 WIB
Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna saat menerima pengaduan masyarakat

LIPO - Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Lahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta untuk segera menyelesaikan konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan di Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil Iwan Taruna saat menerima pengaduan yang disampaikan oleh puluhan masyarakat setempat di Aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin 6 Januari 2025.

Tampak hadir saat itu, unsur Pimpinan dan Anggota DPRD, perwakilan Forkopimda dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Inhil, serta Kuasa Hukum dan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Koperasi Mitra Sejahtera Mandiri.

Dikatakan Iwan Taruna, berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, konflik ini terjadi di lahan yang telah masyarakat garap sejak lama dan saat ini diambil alih oleh pihak perusahaan.

Oleh karenanya, DPRD mendorong Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Lahan Kabupaten Inhil untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dan diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Harapan kita tim ini segera bekerja dan menemukan siapa pemilik lahan yang sebenarnya. Kemudian, diselesaikan secara kekeluargaan agar ke depan tidak terjadi lagi hal seperti ini,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil yang akrab disapa IT ini.

Sementara itu, Ambo AK yang merupakan perwakilan masyarakat mengaku bahwa persoalan sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak CV Andalas tersebut sudah lama terjadi, namun tidak ada penyelesaian dari pihak pemerintah.

"Persoalan ini sudah lama terjadi. Mereka (CV Andalas, red) berlindung dan mengatasnamakan masyarakat petani. Bahkan mereka mengaku membeli tanah tersebut kepada oknum Kades," ungkapnya.

Padahal, lanjut Ambo AK, lahan mereka sudah puluhan tahun berdiri dan digarap oleh masyarakat. Bahkan Masyarakat telah mendirikan kelompok tani yang berbadan hukum dengan legalitas Koperasi Mitra Sejahtera Mandiri yang menjadi payung hukum anggota kelompok tani.

"Kami ada legalitas berbentuk pengesahan Akta pendirian koperasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia dengan Nomor: 329/BH/Diskop/33/IX/2002 tertanggal 2 September 2002 lalu," terangnya.

Petani berharap dan meminta kepada wakil rakyat dan Pj Bupati Inhil untuk segera mencarikan solusi dan penyelesaiannya.

"Kami berharap kepada Bapak mencarikan solusinya agar masyarakat mendapatkan haknya. Januari jika tidak ada solusinya dari pihak Anggota DPRD, kami akan bertindak dan menduduki lahan dan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan konflik di lapangan," tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kelompok Tani Koperasi Mitra Sejahtera Mandiri, Zainuddin Acang SH mengungkapkan bahwa koperasi Mitra Sejahtera Mandiri memiliki payung hukum anggota kelompok tani berbentuk pengesahan Akta pendirian koperasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Koperasi Mitra Sejahtera Mandiri menaungi lahan kurang lebih 1500 hektare dengan anggota kurang lebih 700 KK yang telah diresmikan pembukaan lahan perkebunan oleh Bupati Inhil yang diwakili oleh Asisten I Drs. H. A. Hamid Indris dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Inhil Zulkifli Y SH pada Minggu 15 September 2002 lalu.

"Seiring berjalannya waktu, kira-kira pada Tahun 2005 petani tidak bisa lagi menguasai, mengelola dan aktivitas di atas lahannya masing-masing, karena lahan tersebut diduga kuat telah dikuasai dan atau dikelola oleh pihak lain tanpa hak dan atau melawa hukum sehingga sampai saat ini petani tidak dapat mengelola dan menguasai lahan tersebut, yang mana lahan itu telah ditanami kelapa sawit," terangnya.

Petani menduga yang menguasai lahan tersebut adalah CV Andalas yang diduga mengatasnamakan atau berlindung dengan nama Kelompok Tani Jaya Mandiri serta pihak-pihak lain, baik itu secara pribadi maupun korporasi yang juga terlibat melakukan penguasaan dan pengelolaan di atas lahan yang telah digarap puluhan tahun oleh masyarakat.

"Adapun alasan CV Andalas menguasai lahan petani, mengaku telah membeli lahan tersebut dengan Kepala Desa (Kades) Bayas Jaya berinisial MK dan dilanjutkan dengan Kades berinisial B pada 28 Mei 2008," ungkapnya.

Berdasarkan fakta lapangan dan keterangan beberapa anggota kelompok tani, bahwa anggota kelompok tani bersangkutan tidak pernah melakukan jual beli lahan kepada pihak manapun. Bahkan tidak pernah mendatangi surat jual beli atau dengan kata lain sebagai ganti rugi ataupun uang sagu hati dari CV. Andalas.

"Dengan bukti-bukti kepemilikan lahan, kami akan tunjukkan dan serahkan fotocopy surat kepemilikan tanah serta izin mendirikan koperasi Mitra Sejahtera Mandiri,"

Zainuddin Acang SH mewakili Masyarakat petani meminta dan memohon kepada pemangku kebijakan untuk mencabut dan atau membatalkan seluruh legalitas kepemilikan, penguasaan tanah. Memberhentikan dan memerintahkan untuk mengosongkan lahan dan aktivitas di atas lahan milik Masyarakat petani.

"Berdasarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin atau Kuasanya pada Pasal Jo Pasal 4 Ayat (1)," terangnya lagi.

Dia juga menegaskan kepada Anggota DPRD dan Pj Bupati Inhil untuk menyelesaikan permintaan masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025 mendatang.*****

Terkini