Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Inhil

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:41:24 WIB
Ilustrasi

LIPO - Seorang pelajar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi korban tindak pidana pemerkosaan oleh orang yang tidak dikenal (OTK), Selasa 14 Januari 2025.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak Kepolisian, kronologis kejadian berawal saat korban berinisial M (12) ini diantar oleh kakak kandungnya ke rumah nenek di Tembilahan sekira pukul 11.30 WIB.

Ketika korban sedang bermain di depan rumah neneknya bersama 2 orang temannya yang masih dibawah umur, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor.

"Terduga pelaku menanyakan kepada korban dimana jual es batu? Lalu korban menjawab disana, biar aku tunjukkan. Selanjutnya pelaku menjawab ayo naiklah ke sepeda motor," terang Kapolres AKBP Farouk Oktora.

Kemudian, pelaku membawa korban melewati Jalan M Boya menuju kebun sawit yang terletak di Parit 17 Tembilahan dan langsung memperkosa korban di sebuah pondok yang ada di sekitar lokasi.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban dan korban berjalan mencari bantuan ke warung yang ada di sekitar lokasi kejadian.

"Selanjutnya, korban dibawa ke SPKT Polres Inhil untuk membuat laporan," tambah Kapolres seraya menjelaskan bahwa saat ini korban dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan guna perawatan lebih lanjut.

Pihak Kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung bertindak cepat, dengan menerjunkan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Kapolres diketahui bahwa pelaku tindak pidana pemerkosaan tersebut adalah Ri yang kemudian berhasil diamankan di Jalan Ki Hajar Dewantara Tembilahan sekira pukul 16.30 WIB di hari yang sama.

"Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah memperkosa korban dan langsung dibawa ke Polres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.*****

Terkini