LIPO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau telah menetapkan jadwal pelantikan Sumardani dan Magdalisni Achmad sebagai anggota DPRD Riau melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Keduanya akan mengisi sisa masa jabatan periode 2024-2029.
Pelantikan tersebut dijadwalkan pada 10 Februari 2025, sebagaimana diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau. "Sumardani dan Magdalisni akan dilantik sebagai anggota DPRD Riau dari Fraksi Demokrat pada tanggal 10 Februari mendatang," ujar Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan, Jumat 30 Januari 2025.
Sumardani akan menggantikan Agung Nugroho, yang mengundurkan diri dari kursi legislatif untuk maju sebagai calon Wali Kota Pekanbaru. Sementara itu, Magdalisni akan menggantikan Kelmi Amri, yang juga mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Bupati Rokan Hulu.
Meski dua anggota baru telah ditetapkan, masih ada dua kursi DPRD Riau yang belum diisi. Zulaikha dari Partai Golkar, yang akan menggantikan Ferriyandi (maju sebagai calon Bupati Indragiri Hilir), dan Ade Firmansyah dari PKB, yang akan menggantikan Ade Agus Hartanto (maju sebagai calon Bupati Indragiri Hulu), belum menerima Surat Keputusan (SK) penggantian.
Plt. Sekretaris DPRD Riau, Khuzairi, menjelaskan bahwa proses PAW ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pelantikan ini merupakan bagian dari mekanisme pergantian antar waktu untuk memastikan kinerja DPRD Riau tetap berjalan optimal," ujarnya.(***)