ROHIL, LIPO - Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas
Atas dsasar tersebut, Kejari Rokan Rohil resmi meningkatkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
kepala Kejari (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putera menyampaikan bahwa dirinya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT – 01/L/4/20/Fd.2/02/2025 pada Senin (24/2). Penyidikan ini berkaitan dengan beberapa kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri 4 Kecamatan Pasir Limau Kapas yang menelan anggaran sebesar Rp4,3 miliar.
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya indikasi penyimpangan, seperti penggelembungan harga material, penyusunan SPJ (Surat Pertanggungjawaban,red) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai standar," ungkap Andi Adikawira Putera didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Misael Asarya Tambunan, Selasa (25/2).
Temuan ini mendorong Korps Adhyaksa itu untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Tim penyidik kini tengah mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti lainnya untuk menentukan tersangka dalam perkara ini.
Kejari Rohil menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi, khususnya dalam proyek pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat. Pihaknya juga mengimbau agar semua pihak yang terkait dalam proyek ini bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.(***)