Hari Ini KPU Riau Ikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Putusan MK Terkait PSU Siak

Senin, 03 Maret 2025 | 10:33:39 WIB
Nugroho Noto Susanto, Komisioner KPU Riau/ist

LIPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau bersama KPU Kabupaten/Kota terkait, termasuk Kabupaten Siak, telah menerima undangan dari KPU Republik Indonesia (KPU RI) untuk menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.30 WIB, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Nugroho Noto Susanto, Komisioner KPU Riau, rapat ini akan membahas berbagai hal terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), termasuk pembentukan badan ad hoc PSU dan jadwal pelaksanaannya. Informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut akan disampaikan setelah rapat koordinasi selesai dilaksanakan.

“KPU Riau dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk Siak, akan berpartisipasi aktif dalam rapat ini. Kami berharap pertemuan ini dapat memberikan kejelasan mengenai langkah-langkah teknis yang harus diambil untuk melaksanakan putusan MK,” ujar Nugroho, Senin 3 Maret 2025.

Rapat koordinasi tersebut akan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Ketua KPU Provinsi, Ketua KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU dari divisi Teknis dan Hukum, serta perwakilan sekretariat KPU yang membidangi teknis penyelenggaraan Pemilu. Hal ini menunjukkan pentingnya koordinasi antarlembaga untuk memastikan pelaksanaan putusan MK berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nugroho juga menjelaskan bahwa jadwal pelaksanaan tindak lanjut putusan MK bervariasi, tergantung pada wilayah dan kasus yang dihadapi. Ada daerah yang harus melaksanakan PSU dalam waktu 30 hari setelah putusan diucapkan, sementara ada pula yang memerlukan waktu lebih dari 30 hari.

“Untuk Kabupaten Siak, pelaksanaan PSU di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak putusan MK diucapkan. Namun, jadwal pasti pelaksanaan PSU akan ditetapkan oleh KPU RI secara nasional, dengan mempertimbangkan desain keserentakan pada Pemilihan Umum 2024,” jelas Nugroho.

Dengan demikian, KPU Siak belum dapat mengumumkan kapan pelaksanaan PSU akan dilakukan. Nugroho berharap, rapat koordinasi pada 3 Maret 2025 nanti dapat memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang muncul, termasuk jadwal pasti pelaksanaan PSU.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan putusan MK dengan sebaik-baiknya dan memastikan proses PSU berjalan transparan dan akuntabel. Semoga rapat koordinasi ini dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak,” pungkas Nugroho.(***)

Tags

Terkini