Kejari Banyuasin Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Pemalsuan Administrasi Terkait Tol Betung- Tempino Jambi

Kamis, 06 Maret 2025 | 23:30:05 WIB

SUMSEL, LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan administrasi pengadaan tanah jalan Tol Betung - Tempino Jambi Tahun 2024, pada Kamis (06/03/25). 

Adapun pihak yang disematkan sebagai tersangka yaitu HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulla Bahagia, dan AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

Kepala Seksi Abdul Harris Augusto, menjelaskan, penetapan tersangka atas keduanya berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. 

“Debelumnya tersangka  HA dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud,” jelas Abdul, dalam keterangan tertulisnya dikutip liputanoke.com, pada Kamis (06/03/25). 

Sementara dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan 2 orang ahli yang merupakan ahli pidana dan ahli kehutanan. 

Selain itu penyidik juga melakukan penyitaan beberapa kelengkapan Dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana. 

“Sehingga  pada Kamis 6 Maret 2025 Tim Penyidik meningkatkan status Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin,” jelas Abdul. 

Abdul juga menyebutkan bahwa akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit. 

Abdul menambahkan, bahwa pada tahap Penyelidikan, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bersama dengan Tim Pengukuran dari kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Perwakilan PT. Sentosa Mulia Bahagia, beserta unsur pemerintahan terkait yaitu Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan Kepala Desa Setempat, melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay atau pehamparan yang berlokasi pada lahan yang dikuasai oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia, dan diperoleh hasil bahwa terdapat klaim Perkebunan objek tanah diluar Sertifikat Hak Guna Usaha PT. Sentosa Mulia Bahagia yang terletak di tiga desa. Seperti di desa Peninggalan seluas 135.5 ha, Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 ha, dan Desa Simpang Tungkal seluas 13.6 ha dan 48.1 ha. 

“Total luas Perkebunan sawit yang dikelola oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU seluas 909.7 ha, sehingga telah ditemukan suatu peristiwa pidana,” tukasnya. 

Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*****

 

Terkini