Kejagung Periksa 9 Orang Terkait Dugaan Oplosan BBM Mentah PT Pertamina

Kamis, 06 Maret 2025 | 23:59:36 WIB
Febrie Adriansyah/F: ist

JAKARTA, LIPO - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.

Pada Kamis (06/03/25), sebanyak 9 orang diperiksa Jampidsus. Adapun pihak yang dimintai keterangannya yaitu inisial TRI selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak, DA selaku Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas, MHN selaku Senior Manager Trafigura Asia Trading Pte. L.Td, ADD selaku VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional, DS selaku Direktur Jenderal Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018, ERS selaku VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga, AAHP selaku VP PTD PT Pertamina Patra Niaga, BP selaku Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga, dan AI selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

“Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk tersangka YF dan kawan-kawan,” jelas Harli dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (06/03/25). 

Untuk diketahui, dalam kasus oplosan BBM ini penyidik telah menetapkan 9 tersangka. Dari 9 orang tersangka, ada 6 diantaranya petinggi sub holding PT Pertamina, sementara 3 lainnya dari pihak swasta. Mereka yakni:

1.RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

2.SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;

3.YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;

4.AP, selaku selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;

5.MKAR selaku Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa;

6.DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;

7.GRJ, selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;

8. MK, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;

9. EC, selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga berinisial EC.

Penyidik Kejagung menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina tahun 2018-2023 sekitar Rp 193,7 triliun. *****

 

Terkini