Sebab Sejumlah Restoran Disegel, Ini Penjelasan dari Bapenda Pekanbaru

Selasa, 03 Juni 2025 | 23:23:42 WIB
Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan memimpin penindakan pelaku usaha penunggak pajak beberapa waktu lalu

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan penjelasan soal adanya penyegelan beberapa usaha restoran di sejumlah Mall terkenal di Kota Pekanbaru. 

Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengatakan, kegiatan penyegelan merupakan bentuk menegakkan keadilan bagi publik. Sebab, pihak usaha sudah memotong atau mengenakan pajak terhadap konsumen, namun pajak tersebut tidak dilaporkan sebagai mana mestinya. 

Katanya, setiap kali masyarakat makan di restoran, menginap di hotel, atau menikmati hiburan, mereka secara otomatis telah dibebankan pajak sebesar 10 persen. Pihak usaha berkewajiban menyetorkan dan melaporkan ke pemerintah. 

"Namun sayangnya, tidak semua badan usaha menyetorkan pajak itu ke kas daerah," kata Tengku Denny Muharpan, Selasa (3/6/25).

Ia menjelaskan, ini bukan hanya bentuk pelanggaran administratif, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.

Menurutnya  penyegelan dilakukan bukan untuk mematikan usaha, tetapi untuk memberi peringatan tegas agar pelaku usaha jujur dan patuh terhadap aturan. 

"Karena keadilan bukan hanya soal pajak dibayar, tapi juga kemana uang itu bermuara, untuk pembangunan kota yang lebih baik," ucapnya.

Ia menegaskan, Bapenda Kota Pekanbaru akan terus menjaga hak masyarakat, menegakkan keadilan pajak, dan mengamankan pendapatan asli daerah demi kesejahteraan bersama

"Terima kasih kepada masyarakat yang selalu taat, dan mendukung langkah ini.

Jika Anda merasa sudah membayar pajak, tapi melihat ada ketidaksesuaian, silakan laporkan ke kami," pungkasnya.*****

 

 

 

 

Terkini