PEKANBARU, LIPO - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Riau, Asri Auzar, mendukung langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menyelamatkan kawasan hutan lindung, khususnya Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Asri menilai pembentukan Satgas PKH oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah yang tepat untuk menghentikan perambahan kawasan konservasi yang selama ini menjadi sasaran cukong perkebunan.
“Kalau tidak ditertibkan, akan terus dirambah oleh cukong. Dan dalam temuan pansus monitor lahan yang saya juga didalamnya menemukan ada 1,3 juta hektare hutan di Riau yang dibabat tanpa izin. Termasuk kawasan lindung seperti TNTN, Bukit Batabuh, Sultan Syarif Kasim, hutan margasatwa di Duri Pinggir, hutan Bukit Suliki 13 Koto Kampar, Kepala Kambing di Rohil, dan Giam Kecil di Siak,” ujar Asri, Kamis 26 Juni 2025.
Menurut Asri, pengrusakan hutan tersebut kerap dilakukan dengan mengatasnamakan masyarakat, namun kenyataannya didalangi pengusaha besar. Untuk itu Ia mengingatkan Satgas PKH agar tidak ragu menindak tegas pelaku perambahan hutan terutama penguasaan lahan yang tidak wajar.
“Kalau dua hektare itu mungkin kebun masyarakat. Tapi kalau sudah sepuluh hektar ke atas, itu pasti pengusaha. Jangan dikasih ampun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asri mengungkapkan bahwa dalam pembahasan di Pansus RTRW, pihaknya tidak menemukan secara langsung penguasa lahan di TNTN. Tapi, kondisi lapangan menunjukkan banyak kawasan yang sudah dibuka dan digunakan secara ilegal.
"Tidak menemukan secara langsung penguasa lahan di TNTN. Tapi, kondisi lapangan menunjukkan banyak kawasan yang sudah dibuka dan digunakan secara ilegal," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat melalui Satgas PKH mulai melakukan penertiban terhadap perambahan liar di kawasan TNTN. Kawasan yang dulunya memiliki luas sekitar 81.700 hektare dan dikenal sebagai salah satu hutan hujan tropis terkaya di Asia Tenggara, kini hanya menyisakan sekitar 13.700 hektare hutan asli.
Lebih dari 40.000 hektare lahan TNTN telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit ilegal. Aktivitas pembalakan liar, lemahnya pengawasan, dan minimnya penegakan hukum selama bertahun-tahun disebut sebagai penyebab utama kerusakan tersebut.*****