KPK Temukan Kemenag Terima Biaya Muluskan Tambah Kuota Haji, Cekal 3 Orang Kementerian Termasuk Yaqut

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:14:03 WIB
Gedung KPK/IST

JAKARTA , LIPO-- KPK mendalami temuan penyetoran uang pihak asosiasi perjalanan haji kepada oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag). Dana itu diduga menyangkut kasus kuota haji khusus era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

KPK menegaskan keseriusan dalam mengusut pihak yang terlibat kasus kuota haji. KPK mensinyalan, pendalaman kasus itu mengarah pada pihak asosiasi penyelenggara haji dan Kemenag.

“Ada aliran dana aliran uang yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama, itu yang sedang kita dalami itu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).

KPK mengungkap, terdapat biaya atau biaya dari asosiasi perjalanan haji kepada oknum di Kemenag dalam setiap kuota haji. Proses itu membutuhkan waktu bagi penyidik KPK untuk mendalaminya. "Kemudian fee -nya berapa? Apakah sudah pasti? Sedang kami hitung," ujar Asep.

KPK menaksir angkanya sekitar 2.600 hingga 7.000 dolar AS atau sekitar Rp 42 juta-Rp 113 juta per kuota haji yang dijual. Namun temuan itu akan digali lebih lanjut untuk mendapatkan angka pasti.

“Kira-kira kisarannya antara ada yang per kuota ya, 2.600 sampai dengan 7.000 (dolar AS). Ada hitung-hitungan kasarnya, ada yang sudah menghitung 10.000 dikalikan sekian kan. Jadi tergantung dari penjualannya dan juga tergantung kepada travelnya,” ujar Asep.

KPK mencegah tiga orang perjalanan ke luar negeri dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024.

 Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks stafsus menag bidang ukhuwah islamiyah, hubungan organisasi kemasyarakatan dan sosial keagamaan, serta moderasi beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Masa pencegahan berlaku pada 11 Agustus 2025 sampai 11 Februari 2026, dan diperpanjang berdasarkan kebutuhan penyelidikan. KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan perjalanan melobi Kemenag agar memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus.


KPK mengendus lebih dari 100 perjalanan haji dan umrah yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum kekurangan ratusan agen perjalanan itu.

KPK menyebut setiap perjalanan memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan pada seberapa besar atau kecil perjalanan itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

Tercatat, KPK telah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, pemilik Travel Uhud Tour Ustadz Khalid Basalamah, Sekjen Amphuri Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.

Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(***)

Tags

Terkini