Begini Kronologis Oknum LSM Ditangkap Usai Dilaporkan Pengusaha di Riau

Kamis, 16 Oktober 2025 | 18:29:55 WIB
Oknum Ketua LSM di Riau berinisial JS ditangkap oleh Polda Riau/lipo

PEKANBARU, LIPO - Oknum Ketua LSM di Riau berinisial JS ditangkap oleh Polda Riau karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha.

Ia ditangkap petugas di Hotel Furaya, Pekanbaru pada Senin (13/10/2025). Penyidik juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp150 juta.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi, menceritakan kronologis kasus tersebut.

"Pelaku kami amankan atas laporan masyarakat yang resah karena ada upaya pemerasan dengan modus pemberitaan negatif terhadap perusahaan,” jelas Sunhot, Kamis (16/10/2025).

Sunhot menjelaskan, hasil penyelidikan, diketahui JS memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan ormas untuk menekan perusahaan dengan ancaman akan menerbitkan berita berisi dugaan korupsi dan pencemaran lingkungan di lebih dari 20 media online.

Kemudian JS menyebarkan isu korupsi dan pencemaran lingkungan terhadap sejumlah perusahaan besar.

"Saat perusahaan mencoba meminta hak jawab, pelaku justru meminta sejumlah uang agar pemberitaan itu dihentikan,” ungkapnya.

Awalnya, dalam kasus ini JS disebut meminta uang sebesar Rp5 miliar dari pihak perusahaan agar berita negatif tidak dipublikasikan dan aksi demonstrasi di Jakarta dibatalkan.

Setelah negosiasi, jumlahnya turun menjadi Rp1 milliar dan pada akhirnya disepakati dengan uang muka Rp150 juta.

Atas permintaan itu, R dari pihak PT Ciliandra langsung menghubungi pihak Ditreskrimum Polda Riau dan langsung melakukan penyergapan di Hotel Furaya, Pekanbaru, saat penyerahan uang.

“Uang tunai Rp150 juta yang dibawa korban kami jadikan barang bukti. Pelaku langsung kami amankan di lokasi,” terangnya.

Sehari setelah penangkapan, tim melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga digunakan pelaku sebagai tempat operasional, termasuk rumah dan kantor ormas PETIR.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan laptop, buku tabungan, dokumen surat tanah, dan puluhan surat klarifikasi yang dikirim ke-14 perusahaan berbeda.

"Surat-surat itu intinya berisi permintaan klarifikasi atas isu korupsi dan lingkungan. Tapi di balik itu ada indikasi kuat tindakan pemerasan,” tambahnya.

Sunhot menegaskan bahwa kasus ini murni terkait dugaan pemerasan, dan tidak ada kaitannya dengan isu lain seperti kecelakaan anak di lokasi perusahaan yang sempat beredar di media sosial.

“Berita tentang anak yang meninggal karena petir atau isu demo di lokasi perusahaan itu tidak benar, kami pastikan hoaks,” imbuhnya.

Penyidik Polda Riau saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi serupa yang dilakukan JS maupun pihak lain dalam lingkaran ormas tersebut.

Untuk sementara, tersangka JS dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

“Kami terus dalami aliran dana, pola komunikasi, serta keterlibatan pihak-pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tutupnya.(***)

Tags

Terkini