PEKANBARU, LIPO - Anggota DPRD Riau, Edi Basri, mengatakan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) Provinsi Riau harus memastikan perusahaan tidak sembarangan mem-PHK karyawannya. Menurutnya, tugas satgas ini bukan sekadar mencatat jumlah pekerja yang di-PHK.
"Satgas PHK harus menilai, apakah alasan perusahaan mem-PHK karyawannya sudah masuk akal dan sesuai aturan. Ini untuk melindungi hak-hak pekerja," kata Edi Basri, Senin 20 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, fokus satgas adalah mengawasi perusahaan yang melakukan PHK. Dan memeriksa apakah perusahaan sudah memenuhi semua kewajiban dan prosedur yang berlaku sebelum memutus hubungan kerja.
"Apakah perusahaan sudah memenuhi kewajibannya dan prosedur yang berlaku sebelum memutuskan hubungan kerja," pungkasnya.
Pemerintah Provinsi Riau sebelumnya telah meluncurkan Satgas PHK Riau. Kehadiran satgas ini diharapkan bisa menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah antara pekerja dan perusahaan.*****