Dua Terdakwa Kasus Narkoba Jaringan International Divonis Lebih Ringan, Lolos dari Hukuman Mati

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:28:38 WIB
Sidang terbuka di PN Bengkalis, Rabu (22/10) sore./ist

BENGKALIS, LIPO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap dua terdakwa kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional. 

Keduanya, Julis Murdani dan Ihsan Firdaus, lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim memutuskan masing-masing dihukum penjara seumur hidup dan 10 tahun penjara.

Keduanya juga divonis denda masing-masing Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Bayu Soho Raharjo dengan hakim anggota dalam sidang terbuka di PN Bengkalis, Rabu (22/10) sore.

"Benar, amar putusan sudah dibacakan kemarin sore," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Wahyu Ibrahim didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Marthalius, Kamis (23/10).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar keduanya dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjadi bagian dari jaringan penyelundupan 87 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi dari Malaysia.

Sementara itu, otak sindikat, Anton bin Nurdin, tidak dijatuhi hukuman baru (vonis nihil) karena sebelumnya sudah divonis mati oleh PN Dumai dalam perkara lain terkait peredaran 97 kilogram sabu.

Atas vonis tersebut, JPU menolaknya dan akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. "JPU banding," tegas Wahyu Ibrahim.

Dalam berkas perkara Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, terungkap bahwa Anton mengatur seluruh operasi penyelundupan dari Rutan Kelas IIB Dumai. Ia menerima telepon dari seseorang bernama Bang Basa alias Boboi (DPO) pada Minggu (9/2/2025), yang mengabarkan bahwa “barang” dari Malaysia siap dijemput.

Anton kemudian menghubungi Julis Murdani alias Bado, menawarkan pekerjaan menjemput sabu dengan upah Rp400 juta. Julis menyanggupi dan merekrut Ihsan Firdaus alias Bujang serta seorang pria bernama Alang (DPO), yang dijanjikan masing-masing upah Rp25 juta.

Mereka berangkat ke Sungai Amat, Malaysia, menggunakan speedboat putih bermesin Yamaha 85 PK milik Anton. Di sana, mereka menerima 90 bungkus sabu dan 10 bungkus ekstasi dari dua pria tak dikenal.

Namun perjalanan pulang mereka terendus. Ketika melintasi perairan Pulau Bengkalis, speedboat mereka dipergoki Tim Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai. Bukannya berhenti, keduanya justru kabur, memicu kejar-kejaran di laut hingga akhirnya tertangkap pada 12 Februari 2025 dini hari di Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 87 kilogram sabu, 41.050 butir ekstasi logo Barcelona, dan 10.832 butir ekstasi logo Mercy. Barang bukti hasil penimbangan resmi di PT Pegadaian Persero Unit Kelapapati menunjukkan total sabu seberat 87.390,35 gram setelah disisihkan untuk uji laboratorium.

Tim penyidik juga menemukan dua unit ponsel di kamar tahanan Anton yang digunakan untuk mengendalikan penyelundupan tersebut dari balik jeruji.(***)

Tags

Terkini