Kejati Sumsel Kembali Tahan 1 Tersangka Kasus Pemberian KUR Bank Plat Merah

Kamis, 27 November 2025 | 16:37:34 WIB
Petugas Kejati Sumsel GiringTersangka DS ke Rumah Tahanan/F: ist

PALEMBANG, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penahanan terhadap tersangka inisial DS terkait kasus dugaan Tipikor dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 sampai dengan 2023.

DS ditahan pada Kamis (27/11/25) usai memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai tersangka. 

Ia ditahan selama 20 hari terhitung 27 November 2025 sampai dengan 16 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang.

Diwaktu yang sama, penyidik juga memanggil tersangka IH. Namun IH tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menyebutkan, bahwa tersangka DS dalam kasus ini bersama sama dengan tersangka WAF dan IH selaku perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro mengajukan pengajuan KUR Mikro pada Bank Plat Merah kantor cabang pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 melalui Tersangka EH selaku Kepala Cabang. 

Dalam pengusutannya, diketahui persyaratan pengajuan KUR Mikro tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan data nasabah juga dipergunakan tanpa sepengetahuan dari pada nasabah. 

“Dan dalam penyidikan diketahui ada aliran dana yang masih dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel,” jelas Vanny, dalam keterangan, Kamis (27/11/25) 

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 7 orang sebagai Tersangka dalam kasus ini.  

Untuk keempat tersangka lainnya yaitu, inisial EH, MAP, PPD dan JT, sudah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari dari 21 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang. Sedangkan untuk tersangka WAF ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain). Sementara, pada pada tanggal 21 November 2025 tersangka DS serta IH tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel.*****

 

 

Terkini